JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan, memaparkan pengungkapan 43 kontainer balpres ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan bal pakaian bekas impor ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp37,5 miliar.
Kasus ini juga berkembang hingga pengungkapan gudang penimbunan di Kalimantan Barat.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan menegaskan pihaknya akan menyelidiki seluruh pihak yang terlibat dalam rantai impor ilegal tersebut, mulai dari pemesan, perusahaan ekspedisi, perusahaan pelayaran hingga pemasok dari luar negeri.
Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, bahkan berpotensi dikenakan Undang-Undang Pengelolaan Sampah yang ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara.
Pemerintah menegaskan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penyitaan barang, tetapi juga memburu seluruh jaringan yang terlibat untuk memberikan efek jera dan melindungi industri dalam negeri.
Produser: Prayogi
Editor: Vila
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- balpres
- ilegal
- mekeu



