JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, akan menyampaikan duplik atau pembelaan terakhir atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung Selasa (23/6/2026).
Sebelumnya, dalam agenda pembacaan replik, jaksa tidak hanya menyatakan tetap pada tuntutan semula, tetapi juga menyebut perkara yang menjerat Nadiem sebagai bentuk white collar crime atau kejahatan kerah putih.
Menanggapi hal tersebut, Nadiem mengaku kecewa karena banyak argumentasi yang disampaikan tim kuasa hukumnya dalam pleidoi dinilai tidak dijawab oleh jaksa.
Baca juga: Memahami “White-collar Crime”, Istilah yang Ditudingkan Jaksa ke Nadiem
"Kami menjawab replik yang kemarin, sidang kemarin. Saya begitu sedih ya karena repliknya seperti mengabaikan lima bulan persidangan. Banyak poin-poin kita tidak dijawab, tidak sampai di-counter gitu, semua hal yang telah kita buktikan di pleidoi," kata Nadiem sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam duplik yang akan disampaikan, Nadiem mengatakan dirinya juga akan memberikan pembelaan secara pribadi untuk menjelaskan kronologi proses pengadaan Chromebook yang menjadi pokok perkara.
"Jadi hari ini, ya kami akan melakukan pembelaan terakhir. Saya pun akan menyampaikan duplik pribadi," kata Nadiem.
"Di mana saya akan menyampaikan cerita dari perspektif saya secara kronologis apa yang terjadi sejak saya sebelum menjabat, saya menjabat, lalu bagaimana saya mengalami proses perencanaan dan pengadaan Chromebook tersebut," ujar dia.
Baca juga: Serangan Balik Jaksa Terhadap Pleidoi Nadiem: Singgung White Collar Crime dan Fakta Persidangan
Menurut Nadiem, penjelasan tersebut penting agar majelis hakim maupun publik dapat memahami situasi yang dihadapinya saat menjabat sebagai menteri, khususnya pada masa pandemi Covid-19.
"Jadi saya harap hari ini majelis bisa dan publik juga bisa melihat perspektif dari sisi saya," kata dia.
Nadiem menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan adanya niat baik dalam pelaksanaan program tersebut, bukan niat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Nadiem Soroti Replik Jaksa: Tidak Adanya Bukti Dijadikan Bukti
"Seperti apa sih menjadi saya di saat itu, di masa Covid, di masa kita melakukan berbagai macam reformasi pendidikan. Situasi menjadi menteri itu di saat itu seperti apa, jadi ada konteksnya," kata Nadiem.
"Dan dari situ akan sangat terlihat betapa bertumpuk-tumpuk bukti, baik bukti elektronik, bukti meeting, bukti presentasi, bahwa ini bukan kisah korupsi. Bahwa ini adalah kisah sebenarnya niat baik dari anak-anak muda, niat baik dari profesional-profesional muda yang ingin melakukan perubahan," imbuh dia.
Nadiem bahkan menyebut perkara yang dihadapinya menyimpan ironi besar karena semakin banyak fakta persidangan dibuka, semakin terlihat tujuan baik yang mendasari kebijakan tersebut.
"Dan itulah ironi terbesar dari kasus ini. Semakin kita bongkar fakta-fakta persidangan, semakin terlihat niat baiknya, bukan niat jahatnya. Dan saya harap publik dan hati nurani hakim menyadari itu di hari ini," tutur dia.
Baca juga: Nadiem Sedih dan Kecewa Dengar Replik Jaksa: Semua Fakta Diabaikan
Jaksa menuntut Nadiem Makarim dihukum 18 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.





