Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal perubahan batas usia pensiun anggota Polri setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani revisi Undang-Undang Kepolisian. Menurutnya, aturan baru tersebut disusun agar kebutuhan organisasi tetap terjaga.
Listyo mengatakan ketentuan mengenai usia pensiun sebelumnya telah dijelaskan pemerintah saat pembahasan revisi undang-undang di DPR.
Advertisement
“Secara umum anggota Polri Bintara-Tamtama diberikan perpanjangan sampai usia 59 tahun, sementara perwira sampai perwira tinggi diberikan perpanjangan sampai usia 60 tahun,” kata Listyo kepada wartawan di Lapangan Sepolwan Lemdiklat Polri pada Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, bagi anggota yang memiliki keahlian khusus atau dibutuhkan organisasi, undang-undang juga membuka ruang kebijakan lanjutan.
“Namun bagi yang memiliki keahlian khusus ataupun berdasarkan kebutuhan organisasi, ada kebijakan-kebijakan yang diatur oleh undang-undang dan juga ada prerogatif dari Bapak Presiden,” ujarnya.
Menurut Listyo, pelaksanaan aturan tersebut juga disertai masa peralihan agar proses regenerasi personel tidak mengganggu organisasi.
“Dalam pelaksanaannya kemudian diatur dengan peralihan sehingga semuanya bisa tetap berjalan dan kesehatan organisasi juga tetap terjaga,” katanya.
Ia menambahkan, penjelasan lebih rinci mengenai substansi revisi undang-undang dapat diperoleh dari pemerintah dan DPR sebagai pihak yang membahas serta menyusun aturan tersebut.
“Saya kira secara detail nanti bisa ditanyakan kepada Wakil Menteri selaku perwakilan pemerintah dan dari teman-teman di DPR selaku pembuat undang-undang,” ucapnya.




