Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mewajibkan platform e-commerce memberikan pemberitahuan paling lambat 3 bulan sebelum menaikkan biaya layanan yang dikenakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang Nomor 3 Tahun 2026 (Permen UMKM 3/2026) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, aturan tersebut disusun untuk memberikan kepastian usaha sekaligus melindungi pelaku UMKM dari perubahan biaya yang mendadak.
Dalam beleid anyar itu, Maman meminta platform digital membuat kontrak jangka panjang dengan para penjual agar besaran biaya layanan tidak berubah selama masa perjanjian.
“E-commerce harus buat kontrak jangka panjang. Jadi, kalau sudah berkontrak dengan seller-seller itu 1 tahun, ya selama 1 tahun itu nggak boleh sembarangan naik-naikin harga. Kan kontraknya sudah segitu. Charging fee-nya enggak boleh naik-naikin,” kata Maman saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip pada Selasa (23/6/2026).
Apabila platform berencana menaikkan biaya layanan, lanjut Maman, pelaku UMKM harus memperoleh pemberitahuan setidaknya 3 bulan sebelumnya agar memiliki waktu menyesuaikan perencanaan keuangan.
Baca Juga
- Permendag E-Commerce Baru Terbit, Ini Kewajiban Shopee-TikTok Shop Cs
- Seller Shopee-TikTok Shop Cs Dapat Diskon Biaya 50%, Ini Risikonya
- Mendag Tegaskan NIB Seller Marketplace Bukan untuk Pajak
“Kalau misalnya mereka [e-commerce] ada rencana mau menaikkan biaya item, harus memberikan pemberitahuan 3 bulan sebelumnya agar para UMKM-UMKM kita udah punya persiapan. Contoh, misalnya kita mau bikin cashflow kan satu tahun. Kalau tiba-tiba berubah-berubah kan ngeganggu keuangan UMKM, saudara-saudara kita para seller yang ada di e-commerce,” terangnya.
Mengacu Permen UMKM No. 3/2026, perubahan jenis maupun besaran biaya sebelum masa berlaku perjanjian kemitraan berbasis digital (KBD) berakhir hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara marketplace dan UMK.
Dalam beleid tersebut, marketplace diwajibkan memberitahukan rencana perubahan biaya layanan paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan itu diberlakukan. Apabila pelaku UMK keberatan atas perubahan tersebut, mereka dapat mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada menteri melalui layanan Sapa UMKM.
Aturan itu juga mengatur bahwa kemitraan antara pelaku UMK dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam bentuk KBD harus dituangkan dalam perjanjian tertulis berbahasa Indonesia. Perjanjian tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip kesetaraan, yakni dalam bentuk kedudukan yang seimbang dengan kesempatan yang sama bagi kedua belah pihak untuk memperoleh manfaat dari kemitraan.
“Transparan dalam bentuk keterbukaan dan kejelasan informasi mengenai syarat dan ketentuan, biaya, algoritma, dan kebijakan yang memengaruhi UMK dalam kemitraan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf b, dikutip pada Selasa (23/6/2026).
Selain itu, perjanjian juga berlandaskan prinsip keadilan dalam bentuk perlakuan proporsional dan tidak diskriminatif dalam pelaksanaan kemitraan, serta keberlanjutan dalam bentuk berorientasi pada pertumbuhan usaha, peningkatan daya saing, dan keberlangsungan ekosistem ekonomi digital nasional.
Nantinya, setiap perjanjian KBD memuat klausul minimal yang mencakup identitas para pihak, ruang lingkup kemitraan, hak dan kewajiban, jangka waktu kerja sama, jenis dan besaran biaya, mekanisme dan jangka waktu pembayaran, mekanisme pengakhiran perjanjian, penyelesaian perselisihan, penanganan keadaan kahar (force majeure), hingga bentuk pengembangan usaha bagi UMK.
Perjanjian dapat dibuat dalam bentuk dokumen fisik maupun elektronik, termasuk melalui syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang ditampilkan di platform marketplace, sepanjang keabsahannya dapat dibuktikan dan dokumen tersebut dapat diakses kembali oleh pelaku UMK.
Adapun, biaya KBD yang dapat dikenakan kepada UMK hanya meliputi biaya pendaftaran yang dipungut satu kali saat pertama kali bergabung sebagai mitra marketplace, biaya layanan, serta biaya promosi, iklan, atau layanan tambahan yang dikenakan apabila UMK secara sukarela memilih fitur khusus untuk meningkatkan visibilitas produk, memperoleh layanan analitik tambahan, maupun layanan penunjang lainnya.





