Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri mengungkap tindak lanjut usai revisi UU Polri telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan usai UU Polri diteken kepala negara, maka pihaknya bakal melakukan sosialisasi internal terlebih dahulu.
Tujuannya yaitu untuk menyamakan persepsi seluruh anggota terkait dengan aturan baru tugas kepolisian sebagaimana UU No.5/2026 Polri.
"Melakukan Sosialiasi dan Internalisasi guna kesamaan pandangan dan kesamaan pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam melaksanakan apa yang telah di-norma-kan dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 sebagai bentuk Kepatuhan Polri terhadap ketentuan yang ada dalam peraturan perundang undangan," ujar Isir kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Dia menambahkan, pihaknya juga akan menyesuaikan aturan pelaksanaan terhadap tugas kepolisian sebagaimana revisi UU Polri teranyar tersebut.
Di samping itu, Isir berpandangan bahwa UU Polri No.5/2026 ini merupakan penegasan ketentuan yang sudah ada sebelumnya dari aturan Polri yang ada.
Baca Juga
- Presiden Sahkan Revisi UU Polri No.5/2026, Atur Pensiun hingga Penugasan Sipil
- Gelar Aksi di DPRD, Mahasiswa Sumsel Bawa Delapan Tuntutan Soroti BBM hingga Revisi UU Polri
- RUU Polri Disahkan, Sudahkah Menyentuh Akar Masalah?
"Norma dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 yang sering disebut sebagai UU Polri baru, jika kita melihat, sejati-nya adalah penegasan dari ketentuan dan norma yang ada dan telah ter-norma-kan pada berbagai Peraturan Polri dan Peraturan Kapolri," imbuhnya.
Terlepas dari itu, jenderal polisi bintang dua ini menyatakan Polri akan terus beradaptasi sebagaimana dinamika yang ada untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Polri sebagai Organisasi yang adaptif dan terus berusaha berkembang, tentu menyadari bahwa perubahan adalah hal yang wajib dan terhadap perubahan mengenai berbagai Perkap akan dilakukan sebagai wujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken revisi UU Polri No.5/2026 tentang perubahan ketiga atas UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dokumen penandatanganan tersebut telah diunggah dalam situs resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Adapun revisi UU Polri itu diteken Prabowo pada Rabu (17/6/2026).
"Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2026 Presiden Republik Indonesia, ttd, Prabowo Subianto," dikutip dalam UU Polri No.5/2026.
Dalam revisi ini, terdapat sejumlah poin perubahan yang disorot, mulai dari perubahan batas usia pensiun, penugasan anggota di luar jabatan fungsional hingga penguatan Kompolnas





