Duplik Jadi Pembelaan Terakhir, Nadiem Sebut Dituntut Lebih Besar dari Teroris

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Duplik Jadi Pembelaan Terakhir, Nadiem Sebut Dituntut Lebih Besar dari TerorisNasional | okezone | Selasa, 23 Juni 2026 - 12:29

JAKARTA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dijadwalkan membacakan duplik dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Selasa (23/6/2026). Nadiem menyatakan, kesempatan ini merupakan pembelaan terakhirnya dalam perkara tersebut.

"Hari ini adalah sidang pembelaan terakhir dari kasus saya," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Nadiem menjelaskan, pihaknya akan membacakan dua duplik, masing-masing dari pribadi dan penasihat hukum.

Ia mengungkapkan, duplik pribadinya akan menceritakan kronologis dari sebelum menjabat menteri hingga keputusan pemilihan Chrome OS.

"Agar Majelis Hakim dan publik bisa membayangkan seperti apa tugas saya, konteks situasi di negara pada saat itu, untuk bisa mengerti semua niat baik yang telah dilakukan dalam kasus ini," ujarnya.

Baca Juga:Kecelakaan di Sidoarjo, Perempuan Muda Tewas Terlindas Truk Gandeng

Lebih lanjut, ia merasa prihatin atas tuntutan jaksa yang dilayangkan kepadanya. Sebab, kata Nadiem, hukuman yang dituntut terhadapnya lebih besar daripada tuntutan teroris.

"Ironi terbesar kasus ini adalah saya dipenjara dan dituntut lebih besar daripada teroris untuk suatu kebijakan yang menghemat minimal Rp3,6 triliun untuk memilih suatu operating system yang gratis dan menghemat anggaran," ucapnya.

Nadiem Dituntut 18 Tahun

Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.

 

"Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).

Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga:Salah Sebut Desa, Zulhas Diancam "Reshuffle" oleh Prabowo

Sementara, Pasal 604 mengatur ancaman serupa bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara.

Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun).

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejaksaan Tak Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Eggi Sudjana: Pasti Bukan Alasan Hukum
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Menkes Sebut 750 Ribu Kematian per Tahun Bisa Dicegah Lewat Cek Kesehatan Gratis
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemenag RI: Rupang Buddha Nusantara Jadi Penanda Perteguh Diri Agar Bisa Bermanfaat Buat Masyarakat
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Profil dan Riwayat Pendidikan Rafly Maulana Akbar Wakil Ketua BEM FH UBK Terima Suap Dibalik Demo Istana
• 7 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.