REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka kasus pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap Yuvita Tri Rezeki hingga mengalami kebutaan. Polisi menegaskan telah bergerak cepat untuk menyelidiki kasus dan mengejar pelaku yang saat ini buron dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Sebelumnya bisa saya sampaikan pada kesempatan ini bahwa beberapa hari yang lalu, tersangka TH itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," ucap Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan kepada wartawan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung saat menjenguk korban, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga
Munas NU: Pemerintah Harus Pastikan Data Pribadi Warga Terlindungi
Wakaf Produktif Penyelamat Rakyat di Tengah Badai BBM
Kuasa Hukum Protes Penahanan Raudi Akmal, Sebut Kliennya Masih Sakit
Ia melanjutkan tersangka dijerat pasal 466 KUHP Tahun 2023, beserta pasal penyekapan. Sejak korban diantar ke rumah sakit, petugas kepolisian mengambil langkah cepat dan menerima laporan pengaduan.
"Kita buat tim, beberapa tim ini dan gabungan dari seluruh Direktorat Reserse yang ada di Polda Jabar karena kami melihat cukup spektrumnya luas, banyak dugaan-dugaan kami mereka terlibat di dalam berbagai tindak pidana lainnya," kata dia.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Selanjutnya, pihaknya tengah mengejar tersangka. Ia menyebut petugas pun menyelidiki keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba termasuk di bidang siber, kriminal umum, khusus dan lainnya.
"Yang menjadi pelaku ini adalah yang mungkin sekarang mantan debt collector. Nah, ini kita akan telusuri semuanya jejak, rekam jejaknya di dalam debt collector tersebut," kata dia.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)