TH, Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Jadi Tersangka, Polisi Telusuri Rekam Jejak Pelaku

republika.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka kasus pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap Yuvita Tri Rezeki hingga mengalami kebutaan. Polisi menegaskan telah bergerak cepat untuk menyelidiki kasus dan mengejar pelaku yang saat ini buron dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Sebelumnya bisa saya sampaikan pada kesempatan ini bahwa beberapa hari yang lalu, tersangka TH itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," ucap Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan kepada wartawan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung saat menjenguk korban, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga
  • Munas NU: Pemerintah Harus Pastikan Data Pribadi Warga Terlindungi
  • Wakaf Produktif Penyelamat Rakyat di Tengah Badai BBM
  • Kuasa Hukum Protes Penahanan Raudi Akmal, Sebut Kliennya Masih Sakit

Ia melanjutkan tersangka dijerat pasal 466 KUHP Tahun 2023, beserta pasal penyekapan. Sejak korban diantar ke rumah sakit, petugas kepolisian mengambil langkah cepat dan menerima laporan pengaduan.

"Kita buat tim, beberapa tim ini dan gabungan dari seluruh Direktorat Reserse yang ada di Polda Jabar karena kami melihat cukup spektrumnya luas, banyak dugaan-dugaan kami mereka terlibat di dalam berbagai tindak pidana lainnya," kata dia.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Selanjutnya, pihaknya tengah mengejar tersangka. Ia menyebut petugas pun menyelidiki keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba termasuk di bidang siber, kriminal umum, khusus dan lainnya.

"Yang menjadi pelaku ini adalah yang mungkin sekarang mantan debt collector. Nah, ini kita akan telusuri semuanya jejak, rekam jejaknya di dalam debt collector tersebut," kata dia.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kisah Pedagang Rongsokan yang Menafkahi Tiga Anak dari Jalanan Jakarta
• 53 menit lalukumparan.com
thumb
Foto: ISPA Jadi Penyakit dengan Kasus Tertinggi di Jakarta akibat Polusi Udara
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Rumor Pacaran Dipatahkan! Agensi Daesung BIGBANG Tegaskan Kedekatannya dengan Heo Youngji Hanya Rekan Kerja
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Purbaya Jamin Patriot dan Merah Putih Bond Danantara Kebal Pajak dan Pidana
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Ketika Dua Hidung Bertemu, Sebuah Salam Dimulai
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.