Jaminan Perlindungan Dana Investor Pada Surat Utang Danantara Tuai Sorotan

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah membuka kanal baru penghimpunan dana melalui surat utang Badan Pengelola Investasi Danantara, sekaligus menjamin perlindungan atas asal-usul dana yang masuk ke instrumen tersebut. Kebijakan ini memicu sorotan karena dinilai mendekati skema pengampunan pajak terselubung.

Ketentuan mengenai instrumen tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah diundangkan pada 17 Juni 2026. Dalam beleid itu, Danantara diberi kewenangan menerbitkan surat utang khusus yang mencakup Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Dalam Pasal 50A, diatur bahwa negara memberikan perlindungan atas pembelian instrumen tersebut di pasar primer, termasuk dari potensi penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, hingga gugatan perdata. Ketentuan itu juga mengatur bahwa data transaksi tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.

Baca JugaDanantara Disiapkan Jadi Mesin Baru Pembiayaan Negara

Sejalan dengan itu, regulasi tersebut turut memperluas kategori investor, termasuk wajib pajak yang pernah mengikuti program pengampunan pajak maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Substansi ini memunculkan persepsi bahwa instrumen tersebut dapat menjadi kanal lanjutan bagi peserta dua program pengampunan pajak sebelumnya.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa skema tersebut bukan merupakan pengampunan pajak baru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta, Selasa (23/6/2026), menjelaskan bahwa dana yang masuk ke dalam Patriot Bond hanya diperlakukan sebagai dana investasi, bukan objek pemeriksaan sumber dana secara pidana.

“Jadi yang betul adalah uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar (pajaknya),” ujar Purbaya.

Ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut hanya berlaku untuk dana yang ditempatkan dalam instrumen, sedangkan aktivitas usaha di luar itu tetap tunduk pada ketentuan hukum. Menurut Purbaya, kebijakan ini bertujuan mendorong dana masuk ke sistem keuangan formal agar dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

“Dari pada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya memang ada loss sedikit. Tapi uangnya masuk ke ekonomi kita, kita bisa pakai untuk membangun,” kata Purbaya.

Saat ditanya mengenai dugaan bahwa ketentuan tersebut membuka ruang praktik pencucian uang, ia menepis hal itu dengan menekankan bahwa fokus kebijakan adalah menarik dana masuk ke sistem keuangan domestik.

Baca JugaDanantara hingga Kemenkeu Diberi Wewenang Pegang Saham Bursa Efek Indonesia

Purbaya juga menyebut bahwa skema tersebut berbeda dengan pengampunan pajak karena tidak menghapus kewajiban hukum lainnya di luar dana yang ditempatkan. “Perusahaannya enggak imun. Jadi nggak seperti tax amnesty. Ini bukan bebas semua,” ujarnya.

Otoritas fiskal juga membuka ruang bagi pemilik dana untuk segera menempatkan asetnya dalam instrumen tersebut dalam periode tertentu. Ia menyebut pemerintah memberi waktu terbatas bagi penempatan dana ke skema itu.

“Kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Saya kasih waktu enam bulan,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyebut bahwa skema lanjutan kebijakan fiskal, termasuk kemungkinan penyesuaian kebijakan cukai dan pengelolaan dana publik, masih berada dalam tahap pembahasan internal pemerintah dan belum dibawa ke pembicaraan dengan DPR.

Dalam praktiknya, kedua program pengampunan sebelumnya, yakni Tax Amnesty 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022 juga menyediakan instrumen Surat Berharga Negara (SBN) sebagai kanal investasi bagi dana deklarasi. Namun realisasi penempatan dana dianggap masih terbatas dibandingkan komitmen yang tercatat dalam program.

Kompas mencatat, pada Tax Amnesty 2016, dari total deklarasi harta luar negeri yang mencapai Rp 1.031 triliun, realisasi repatriasi hanya senilai Rp 147 triliun.

Adapun untuk PPS, hingga saat ini otoritas pajak belum mengungkap nilai repatriasi dari program tersebut. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan hanya memaparkan total gabungan deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp 512,58 triliun.

Saat dihubungi, Kepala Riset Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai ketentuan dalam UU P2SK tersebut berpotensi melemahkan kredibilitas kebijakan kepatuhan pajak.

Menurut dia, adanya perlakuan khusus terhadap dana yang ditempatkan dalam instrumen tersebut dapat menciptakan persepsi ketidakadilan dalam sistem perpajakan. “Kalau ujungnya cukup beli obligasi lalu dianggap patuh, ini bisa melunturkan kredibilitas kepatuhan pajak,” ujar Fajry.

Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menilai kebijakan tersebut seharusnya diikuti dengan mekanisme penegakan lanjutan atas data pengampunan pajak sebelumnya. Ia menilai tanpa tindak lanjut yang jelas, program pengampunan berisiko kehilangan efektivitasnya sebagai instrumen reformasi kepatuhan.

“Harusnya ada fase penindakan setelah program selesai. Kalau tidak, ini hanya jadi pengampunan tanpa penegakan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai ketentuan Patriot Bond dan Merah Putih Bond dalam UU P2SK tersebut.

Ia juga tidak merespons secara rinci mengenai sorotan publik terkait perlindungan hukum bagi investor dalam instrumen yang diterbitkan Danantara itu. “Nanti saja saat diumumkan, itu kan ada di dalam UU P2SK,” kata Airlangga singkat.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan otoritas pajak akan menjalankan ketentuan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, ia menyatakan masih mempelajari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 terkait Patriot Bond dan Merah Putih Bond

“Terkait hal tersebut, kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut. Saat ini kami masih mempelajari ketentuan yang dimaksud dan menunggu arahan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing unit terkait,” ujar Inge.




Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Detik-Detik PM Inggris Tiba-Tiba Mundur, Peluk dan Cium Istri
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ada Kompensasi untuk Masyarakat Imbas Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa? Begini Kata Pemerintah
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Arema FC Pertahankan 7 Pemain Lokal untuk Kompetisi Musim Depan
• 53 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Susunan Pemain Argentina vs Austria: Lionel Messi Kembali Jadi Andalan usai Hattrick
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Bocah 4 Tahun Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Surabaya
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.