PT Bososi Pratama Apresiasi Langkah Mabes Polri Jerat Pemalsu Akta Perusahaan

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Manajemen PT Bososi Pratama (BP) mengapresiasi ketegasan Mabes Polri yang menetapkan AU dan notaris C sebagai tersangka pemalsuan akta perusahaan, setelah kasus ini sempat berbelit-belit di tingkat daerah.

Kuasa hukum PT BP Zetriansyah mengungkapkan bahwa pemalsuan akta tersebut telah berdampak sistemik dan merugikan operasional tambang. Kerugian meliputi tumpang tindih kepemilikan, konflik perdata, hambatan administrasi di Kementerian Hukum dan ESDM, hingga mandeknya proses produksi perusahaan.

BACA JUGA: Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Ketika Jadi Notaris

Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah berulang kali memenangkan kepemilikan sah di pihak Jason Kariatun (JK), Polda Sultra sempat menetapkan Kariatun sebagai tersangka secara prematur pada 2025. Akibat kejanggalan tersebut, penanganan kasus akhirnya ditarik ke Mabes Polri demi menjaga profesionalitas penyidikan.

"Akhirnya keanehan itu terjawab tuntas kemarin, 19 Juni 2026, AU ditetapkan sebagai tersangka. Tentu kami apresiasi Mabes Polri karena telah objektif menegakkan hukum," kata Zetriansyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

BACA JUGA: HUT Bhayangkara, Polri Salurkan 750 Paket Sembako di Terminal Kampung Rambutan

Ia berharap, AU maupun notaris berinisial C kooperatif menghadapi proses hukum lebih lanjut agar kasus tersebut bisa segera dituntaskan. Saat ditanya kemungkinan yang bersangkutan menghindar atau lari dari proses hukum, Zet masih yakin AU bertindak kooperatif.

“Ya kalau kemungkinan ada saja, apalagi riwayatnya pernah DPO (masuk daftar pencarian orang) lalu ditangkap Satgas Kejagung kan 2024 kalau tak salah. Mudah-mudahan di kasus ini tidak begitu ya,” harapnya.

BACA JUGA: Kasus Pelecehan Seksual terhadap Santri, Ustaz SAM Diburu Polri

Diketahui, JK dkk merupakan pemilik sah PT BP. Hal itu berdasarkan atas tiga kali putusan kasasi dan satu kali putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung. Keempat putusan tersebut diputuskan oleh 12 hakim agung dan semuanya memenangkan PT. Bososi Pratama dengan AHU Nomor: AHU-AH.01.09-0248259 milik Kariatun.

Pada tahun 2024, pihak JK kemudian menjual seluruh saham ke PT ADG setelah menang PK. Kendati demikian, AU dkk selaku pihak yang dikalahkan tetap saja melakukan aktivitas penambangan (illegal mining) di atas lokasi tambang PT BP.

Atas dasar itu, PT ADG selaku pemilik terakhir PT BP serta sebagai pihak yang paling dirugikan menuntut agar aktivitas penambangan ilegal oleh AU dkk turut diusut.

"Jika ditotal sudah sekitar 5 sampai 7 juta ton tambang kami yang dicuri, dikeruk secara ilegal sejak 2017 sampai sekarang, sehingga kami berharap tentunya ini juga diusut ya dan diterapkan pasal TPPU atau pencucian uang," jelas Zetriansyah. (ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKP Arifan Efendi Lawan Putusan PTDH terkait Setoran Bandar Narkoba


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peta Migas Aceh Bisa Berubah, Ini Pemicunya
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Zodiak yang Paling Susah Memaafkan Orang Lain
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Program Magang dan Vokasi Tetap Jalan di 2026, Ini Kebijakan Penting yang Perlu Diketahui
• 2 jam laludisway.id
thumb
Parasit Jamur Zombi Pembunuh Menyebar di Kalimantan
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prabowo Dijadwalkan Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU di Bangkalan
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.