Bisnis.com, JAKARTA — Undang-undang No.4/2026 tentang Perubahan atas UU No/4/2025 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memperluas cakupan lembaga yang dapat menghapus piutang macet UMKM. Jika sebelumnya hanya berlaku bagi bank dan lembaga keuangan nonbank milik BUMN, kini kewenangan tersebut juga mencakup BUMD.
Merujuk pada Pasal 250 ayat (2), piutang macet pada bank dan lembaga keuangan nonbank BUMN maupun BUMD kepada UMKM dapat dilakukan penghapusabukuan dan penghapustagihan guna mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
“Penghapusan piutang macet…dilakukan oleh bank dan/atau lembaga keuangan nonbank, baik yang berbentuk BUMN maupun BUMD dengan memerhatikan prinsip kehati-hatian,” bunyi Pasal 250 ayat (3) UU No.4/2026, dikutip pada Selasa (23/6/2026).
Lebih lanjut, beleid itu mewajibkan bank dan lembaga keuangan nonbank milik negara maupun daerah mendokumentasikan serta mencatat seluruh proses penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang macet secara tertib.
Regulasi tersebut juga mengharuskan lembaga keuangan menyimpan dokumen dan catatan tersebut paling singkat selama 10 tahun sejak penghapusbukuan atau penghapustagihan dilakukan.
Selain itu, bank dan lembaga keuangan nonbank wajib memperbarui data debitur atau nasabah yang memperoleh penghapustagihan piutang dan dikategorikan lunas sesuai kebijakan pemerintah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemutakhiran data tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun, kerugian yang timbul akibat pelaksanaan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang menjadi tanggung jawab masing-masing bank atau lembaga keuangan nonbank yang bersangkutan.
Namun, kerugian tersebut tidak dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sepanjang tindakan tersebut dilakukan dengan iktikad baik, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar perusahaan, serta prinsip tata kelola yang baik.
Pada saat yang sama, UU P2SK memberikan perlindungan hukum bagi direksi dan dewan komisaris dalam pelaksanaan penghapusbukuan maupun penghapustagihan piutang.
Sepanjang kebijakan tersebut dijalankan dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan, kerugian yang timbul tidak dapat dibebankan sebagai tanggung jawab pribadi pengurus perusahaan.





