Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Obligasi Merah Putih yang belakangan menjadi sorotan publik. Ia menegaskan perlindungan tersebut hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan dalam instrumen investasi tersebut, bukan terhadap aset maupun kegiatan usaha para investornya.
Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya berbagai interpretasi terkait Pasal 50A dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur perlindungan hukum bagi pembeli surat utang khusus yang diterbitkan Danantara.
Menurut Purbaya, dana yang digunakan untuk membeli Patriot Bond tidak akan ditelusuri asal-usulnya. Namun, hal itu tidak berarti pemilik dana mendapatkan kekebalan hukum atas aset atau bisnis lain yang dimiliki.
"Pemahaman yang benar adalah dana yang digunakan untuk membeli Patriot Bond tidak akan ditelusuri asal-usulnya. Namun, jika pemiliknya memiliki usaha atau bisnis lain, hal tersebut tetap dapat diperiksa," kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.
Perlindungan Hanya Berlaku untuk Dana yang DiinvestasikanPurbaya menjelaskan bahwa perlindungan yang diatur dalam Pasal 50A UU P2SK memiliki ruang lingkup yang terbatas.
Ketentuan tersebut memberikan perlindungan terhadap dana yang ditempatkan dalam Patriot Bond maupun Obligasi Merah Putih. Perlindungan itu mencakup tuntutan pidana umum, tindak pidana khusus termasuk yang berkaitan dengan perpajakan, hingga gugatan perdata.
Meski demikian, perlindungan tersebut tidak dapat diartikan sebagai penghapusan tanggung jawab hukum atas aktivitas bisnis investor di luar dana yang ditempatkan dalam instrumen tersebut.
Menurutnya, apabila ditemukan persoalan perpajakan atau pelanggaran hukum lain dalam perusahaan yang dimiliki investor, maka proses penegakan hukum tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dana yang masuk ke instrumen tersebut aman. Tetapi perusahaan atau aktivitas usaha pemilik dana tidak mendapatkan kekebalan apabila ditemukan persoalan pajak maupun pelanggaran lainnya," ujarnya.
Berbeda dengan Program Tax AmnestyPurbaya juga menepis anggapan yang menyamakan skema Patriot Bond dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang pernah dijalankan pemerintah.





