Purbaya Buka Suara soal Perlindungan Investor Patriot Bond, Tegaskan Aset dan Bisnis Tetap Bisa Diperiksa

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Obligasi Merah Putih yang belakangan menjadi sorotan publik. Ia menegaskan perlindungan tersebut hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan dalam instrumen investasi tersebut, bukan terhadap aset maupun kegiatan usaha para investornya.

Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya berbagai interpretasi terkait Pasal 50A dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur perlindungan hukum bagi pembeli surat utang khusus yang diterbitkan Danantara.

Baca Juga :
Purbaya Buka Suara soal Tudingan Surat Utang Danantara Bisa Buat Pencucian Uang
Kemenkeu-BI Masuk Bursa, Pengamat: Ada Risiko Konflik Kepentingan

Menurut Purbaya, dana yang digunakan untuk membeli Patriot Bond tidak akan ditelusuri asal-usulnya. Namun, hal itu tidak berarti pemilik dana mendapatkan kekebalan hukum atas aset atau bisnis lain yang dimiliki.

"Pemahaman yang benar adalah dana yang digunakan untuk membeli Patriot Bond tidak akan ditelusuri asal-usulnya. Namun, jika pemiliknya memiliki usaha atau bisnis lain, hal tersebut tetap dapat diperiksa," kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

Perlindungan Hanya Berlaku untuk Dana yang Diinvestasikan

Purbaya menjelaskan bahwa perlindungan yang diatur dalam Pasal 50A UU P2SK memiliki ruang lingkup yang terbatas.

Ketentuan tersebut memberikan perlindungan terhadap dana yang ditempatkan dalam Patriot Bond maupun Obligasi Merah Putih. Perlindungan itu mencakup tuntutan pidana umum, tindak pidana khusus termasuk yang berkaitan dengan perpajakan, hingga gugatan perdata.

Meski demikian, perlindungan tersebut tidak dapat diartikan sebagai penghapusan tanggung jawab hukum atas aktivitas bisnis investor di luar dana yang ditempatkan dalam instrumen tersebut.

Menurutnya, apabila ditemukan persoalan perpajakan atau pelanggaran hukum lain dalam perusahaan yang dimiliki investor, maka proses penegakan hukum tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dana yang masuk ke instrumen tersebut aman. Tetapi perusahaan atau aktivitas usaha pemilik dana tidak mendapatkan kekebalan apabila ditemukan persoalan pajak maupun pelanggaran lainnya," ujarnya.

Berbeda dengan Program Tax Amnesty

Purbaya juga menepis anggapan yang menyamakan skema Patriot Bond dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang pernah dijalankan pemerintah.

Baca Juga :
Analis Ungkap Manfaat hingga Resiko Kemenkeu, BI dan Danantara Jadi Pemegang Saham BEI
LIppo Hibahkan Lahan di Meikarta, Menteri Ara Sebut Bakal Dibangun Hunian Terjangkau
Bos Danantara Ungkap Eks Hotel Sultan Bakal Dirobohkan dan Dibangun Ini

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menaker: Hampir 30 Persen Peserta Magang Nasional Dapat Tawaran Kerja
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Program Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 18,04 Triliun
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Persatuan Nasional Terancam? Pengamat Soroti Perpecahan yang Kian Terlihat di Masyarakat
• 7 jam laludisway.id
thumb
Umrah Bareng, Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Tolak Sekamar Bareng
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Susunan Pemain Prancis vs Irak: Les Bleus Ingin Segel 32 Besar
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.