Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjadwalkan pertemuan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk membahas penyelesaian persoalan dana milik PT Pakerin yang terdampak likuidasi Bank Prima. Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung pada Kamis mendatang.
Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal menyampaikan bahwa kasus pabrik kertas PT Pakerin menjadi salah satu perhatian organisasi, mengingat dana perusahaan yang ditempatkan di Bank Prima kini berada dalam pengelolaan LPS setelah proses likuidasi bank tersebut.
“Pakerin, yang karena likuidasi Bank Prima, di mana uang PT Pakerin ditempatkan dikuasai oleh LPS, juga akan dibahas. Bahkan hari Kamis kami akan ketemu secara informal dengan Ketua LPS untuk mencari solusi,” ujar Said Iqbal.
Sebelumnya, dana milik PT Pakerin diperkirakan mencapai Rp 800 miliar hingga Rp 1 triliun berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan alias OJK. Dana itu sebelumnya ditempatkan di Bank Prima Master yang kini tengah menjalani proses likuidasi imbas izin usahanya dicabut OJK.
Pabrik kertas di Mojokerto itu sendiri masih beroperasi. Namun, konflik pencairan dana ini menimbulkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.500 pekerja.
Said Iqbal mengaku telah melakukan kunjungan langsung ke PT Pakerin bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, serta Sekretaris Daerah Mojokerto.
KSPI juga melaporkan persoalan ini kepada Presiden serta menembuskan laporan kepada Menteri Sekretaris Negara dan pimpinan DPR RI agar memanggil LPS untuk mencari solusi dan menyelamatkan hak-hak pekerja.




