jpnn.com, JAKARTA - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (Waka BKN) Suharmen mengungkapkan soal peningkatan status PPPK paruh waktu cukup menggembirakan.
Dia memintan agar PPPK paruh waktu tetap fokus bekerja dan bersabar.
BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu Bakal Naik jadi Sebegini
Menurutnya, pemerintah sudah menerima pengaduan soal minimnya gaji PPPK paruh waktu.
Ada yang gajinya di bawah Rp 500 ribu, banyak juga di atas Rp 1 jutaan.
BACA JUGA: Herlambang: Semoga Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Segera di-APBN-kan
Pembayaran hak berupa gaji PPPK paruh waktu ini, ujar Waka BKN, merupakan kewenangan kepala daerah masing-masing.
"Jadi, kalau ada perbedaan gaji PPPK paruh waktu itu terkait kesanggupan anggaran pemda," kata Waka BKN Suharmen kepada JPNN, Selasa (23/6/2026).
BACA JUGA: Pemprov Sultra Siapkan Rp 23 M untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Alhamdulillah
Dia menambahkan, sudah disampaikan sejak awal bahwa secara bertahap (sesuai kemampuan keuangan negara dan daerah) PPPK paruh waktu itu akan diberikan penyetaraan hak sebagai PPPK tanpa harus mengikuti seleksi lagi.
Artinya, alih status PPPK paruh waktu ke PPPK dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran negara dan daerah.
"Tidak ada seleksi lagi dari PPPK paruh waktu ke PPPK," tegas Waka BKN.
Dia menyampaikan, baik PPPK maupun PPPK paruh waktu sama-sama statusnya aparatur sipil negara (ASN).
Bukti konkretnya ialah keduanya mendapatkan nomor induk pegawai yang diterbitkan BKN.
Senada itu, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Aba Subagja mengatakan, PPPK paruh waktu hanya sebagai parkir sementara.
Ketika formasinya sudah tersedia, secara otomatis PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK.
"PPPK paruh waktu sifatnya sementara, secara bertahap semuanya ditingkatkan ke PPPK," pungkas Aba Subagja. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Membayar Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Berat, Kepala Daerah Menyampaikan Instruksi
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad




