Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sebebas Tax Amnesty

celebesmedia.id
4 jam lalu
Cover Berita

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan jika skema Patriot Bond bukan bentuk tax amnesty terselubung. Perlindungan hukum hanya berlaku pada dana investasi yang masuk ke instrumen tersebut, bukan pada seluruh aset, sementara kewajiban hukum dan pajak tetap melekat pada aktivitas usaha pemilik dana.

Pernyataan ini merespons ketentuan dalam Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur perlindungan hukum bagi pembeli surat utang khusus yang diterbitkan oleh BPI Danantara.

Purbaya menegaskan bahwa dana yang masuk ke instrumen tersebut tetap mendapatkan kepastian perlindungan, namun tidak memberikan imunitas menyeluruh kepada pemilik dana.

“Yang betul adalah uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi, kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja,” kata Purbaya dikutip dari Antara, Selasa (23/6).

Dalam skema Patriot Bond, perlindungan mencakup aspek hukum atas dana yang ditempatkan pada instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond, termasuk dari potensi tuntutan pidana maupun perdata yang berkaitan langsung dengan dana tersebut.

Namun, Purbaya menegaskan bahwa hal itu tidak berlaku untuk perusahaan atau kegiatan usaha pemilik dana apabila ditemukan pelanggaran, termasuk di bidang perpajakan.

Mekanisme ini tentu berbeda dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Dalam skema tax amnesty, wajib pajak mendapatkan perlindungan yang lebih luas terhadap aset yang dilaporkan.

“Perusahaannya nggak imun. Jadi, nggak seperti tax amnesty yang bebas semua. Ini (Patriot Bond) nggak,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa Patriot Bond hanya memberikan perlindungan terbatas pada dana yang ditempatkan di instrumen tersebut, bukan penghapusan kewajiban pajak atau perlindungan menyeluruh atas seluruh kekayaan.

Purbaya juga menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan skema tersebut, termasuk isu pencucian uang. Menurutnya, kebijakan ini justru bertujuan menarik dana yang berada di luar sistem agar kembali ke perekonomian domestik.

“Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, memang ada loss sedikit. Tapi menurut saya, uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Badai Dahsyat Rusak Hampir 100 Rumah di Rusia, Kushva Berlakukan Status Darurat
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PLN perluas infrastruktur kendaraan listrik di Pulau Madura
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Perkuat Akses Pembiayaan UMKM, Askrindo Syariah Gandeng Bank NTB Syariah
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ruben Onsu Jalani Umroh, Sarwendah Ngadu ke Komnas Perempuan, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Info Cuaca BMKG: Waspada Potensi Hujan Lebat pada 24 Juni 2026
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.