JAKARTA, KOMPAS - Kejaksaan Agung atau Kejagung menolak permohonan tersangka, bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN, Sony Sonjaya untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator. Alasannya, Sony dituding sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Seperti diketahui, Sony ditetapkan sebagai tersangka bersama bekas Kepala BGN Dadan Hindayana dan bekas Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Selasa (23/6/2026), menyampaikan, pihaknya telah menerima surat permohonan dari penasihat hukum Sony Sonjaya untuk menjadi justice collaborator.
Penyidik lantas meneliti beberapa keterangan saksi maupun alat-alat bukti yang telah didapatkan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi program MBG. Selain itu, penyidik mengecek persyaratan memeroleh justice collaborator berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Menurut Syarief, dari beberapa syarat permohonan sebagai justice collaborator, syarat yang terpenting adalah yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama. Syarat penting kedua ialah yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Untuk syarat yang pertama, sambung Syarief, Sony Sonjaya dinilai merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dengan demikian yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Itu berarti yang bersangkutan bukan merupakan pelaku di lapis kedua yang akan membuka pelaku di atasnya.
Selain itu, Sony juga dianggap tidak memenuhi syarat kedua sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.
"Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan. Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," tutur Syarief.
Meski demikian, penyidik menghargai semua informasi yang telah disampaikan oleh Sony Sonjaya. Syarief pun berjanji akan mempertimbangkan hal itu nanti dalam proses penuntutan di persidangan.
Terkait dengan informasi dari Sony Sonjaya mengenai proyek pengadaan kamera pengawas fiktif senilai Rp 300 miliar, Syarif menyatakan, hal itu tengah dicek penyidik. Selain itu, penyidik tengah mempelajari 41 nama yang disebut Sony terkait dengan jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Nama-nama itu akan dilihat kaitannya dalam perkara jual beli titik SPPG. Namun demikian, di Badan Bergizi Gratis (BGN), kewenangan untuk memverifikasi titik-titik SPPG tetap berada pada Sony Sonjaya.
"Sedang kami pelajari apakah hal itu merupakan suatu tindak pidana atau penyimpangan lain, atau sesuatu yang lain yang lebih besar. Itu yang sedang kami dalami dalam penyidikan ini," ujarnya.
Syarief memastikan, penolakan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama terhadap Sony Sonjaya tidak akan memengaruhi jalannya proses penyidikan karena penyidik tidak bergantung pada keterangan satu orang saja. Sementara, untuk menetapkan tersangka dan membuka perkara yang lebih besar dilakukan berdasarkan alat bukti.
Terkait dengan klaster pengadaan motor listrik, kata Syarief, penyidik telah menyegel seluruh motor listrik yang telah dirakit. Total terdapat 17.600 unit motor listrik.
Menurut Syarief, penyegelan untuk mengawasi pergerakan sepeda motor. Namun demikian, penyidik tidak menyita motor-motor tersebut sebagai barang bukti karena sudah dibayar lunas oleh negara. Ke depan, motor listrik tersebut bisa dipergunakan sesuai dengan kebijakan BGN tanpa perlu menunggu perkara berkekuatan hukum tetap. Sebab, jika tidak digunakan dikhawatirkan nilai keekonomian dan manfaat dari sepeda motor justru akan semakin menyusut.
"Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Dan kami akan berkoordinasi dengan BGN, penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi," terang Syarief.
Terkait keputusan Kejagung yang menolak permohonan Sony Sonjaya tersebut, Kompas mencoba menghubungi penasihat hukumnya, Krisna Murti. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum merespons.
Sampai saat ini, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026 di Badan Gizi Nasional (BGN). Selain tiga orang eks pimpinan BGN, tiga lainnya adalah Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony Sonjaya; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.





