Pembelaan Terakhir Nadiem: Semoga Majelis Hakim Dengarkan Suara Hati Nurani

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan duplik pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6). Melalui duplik yang disebutnya sebagai pembelaan terakhir, Nadiem berharap majelis hakim dapat memutus perkara dengan memperhatikan suara hati nurani.

Pada awal pembacaan duplik, Nadiem menyatakan bahwa replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya membuatnya sedih. Ia menilai bahwa poin-poin pembuktian yang telah disampaikan dalam pembelaan (pleidoi) pribadinya terdahulu tidak mendapatkan tanggapan langsung.

"Mendengar replik yang dibacakan oleh Kejaksaan, hati saya merasa sedih. Sebab saya menyadari bahwa para Jaksa pun adalah manusia, mereka juga seorang anak, seorang ayah, seorang suami. Namun dalam replik tersebut, saya merasa kurang menemukan sisi kemanusiaan itu. Tidak ada satu pun hal yang kami buktikan dalam pleidoi yang dijawab secara langsung. Yang saya tangkap dari replik itu bukanlah argumentasi atas fakta, melainkan sebuah kesimpulan yang seolah telah ditetapkan sejak awal,” ucap Nadiem.

Terkait kasusnya, Nadiem menerangkan bahwa langkah digitalisasi yang ia lakukan merupakan perintah langsung yang diterimanya sejak awal memulai masa jabatan pada tahun 2019.

"Mandat saya dari awal adalah untuk melakukan digitalisasi pendidikan sesuai dengan arahan Presiden. Ini bukan agenda pribadi. Pak Jokowi pun beberapa minggu lalu telah mengakui secara publik bahwa semua kebijakan saya, termasuk digitalisasi pendidikan, adalah arahan dari Presiden,” kata Nadiem.

Nadiem juga mengaitkan penunjukan dirinya oleh Presiden dengan kompetensi dan latar belakang profesional yang dimilikinya di bidang teknologi. Ia berargumen bahwa keahliannya tersebut merupakan alasan mendasar mengapa dirinya dipilih untuk memimpin kementerian.

"Apabila bukan untuk pengalaman saya di bidang teknologi, untuk apa beliau memilih saya menjadi menteri pendidikan? Inilah fakta yang diabaikan kejaksaan, bahwa mandat saya dari awal adalah untuk melakukan digitalisasi pendidikan sesuai dengan arahan Presiden. Ini bukan agenda pribadi,” tegas Nadiem.

Mengenai tuduhan kemahalan harga, Nadiem memaparkan kajian tim teknis pada pertemuan 6 Mei 2020 yang menunjukkan efisiensi penggunaan sistem operasi Chrome OS. Menurutnya, keputusan memilih Chrome OS dibanding Windows diambil demi menghemat anggaran negara.

"Keputusan Chrome OS murni dilakukan karena penghematan masif yang bisa didapatkan kalau dibandingkan Windows. Inilah potensi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 3,6 triliun, yang justru berhasil dihindari dengan memilih Chrome OS,” sebut Nadiem.

Nadiem kemudian merinci tata kelola anggaran kementerian untuk meluruskan narasi awal yang beredar mengenai nilai total pengadaan laptop. Ia mengklarifikasi bahwa proporsi anggaran yang dialokasikan kementerian untuk pembelian Chromebook sesungguhnya bernilai kecil jika disandingkan dengan total anggaran tahunan kementerian.

"Dari angka Rp 9,9 triliun yang disebut di awal perkara ini, hanya sekitar Rp 6,72 triliun digunakan untuk pembelian laptop selama tiga tahun, sementara sisanya untuk proyektor, modem, dan perangkat lainnya. Anggaran pengadaan Chromebook tidak mencapai satu persen dari anggaran tahunan kementerian,” lanjut Nadiem.

Nadiem turut menyanggah tuduhan mufakat jahat untuk memenangkan Chromebook dengan mengungkap isi komunikasi pribadinya bersama tim teknologi pada Agustus 2020. Ia lebih lanjut mempertanyakan logika mengenai niat jahat yang dituduhkan kepadanya.

"Kalau niat saya adalah menguntungkan Google, masuk akal kah bahwa setelah pengadaan dimulai saya justru mendorong Ibam untuk meninjau ulang dan mempertimbangkan Windows? Dan kalau Ibam memiliki niat jahat untuk memperkaya Google, mengapa Ibam setuju dengan saya dan tidak melawan opini saya untuk membuka lagi opsi Windows?"

Terakhir, Nadiem menutup nota duplik pribadinya dengan menyampaikan permohonan langsung kepada majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. Ia berharap keputusan akhir yang diambil didasarkan pada kejernihan suara hati batin dan kebenaran.

"Semoga Majelis mendengarkan suara hati nurani Majelis sendiri. Semoga Majelis mendengarkan suara hati nurani masyarakat. Dan semoga Allah menyinari persimpangan ini, dan memberikan Majelis kekuatan untuk memilih jalan yang benar."

Perkara ini bermula dari proyek pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berlangsung pada tahun 2019-2022. Jaksa menduga terdapat penggelembungan harga (mark-up) serta persekongkolan dalam proyek tersebut yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 5,2 triliun. Nadiem didakwa atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai menteri selama proses perencanaan dan pengadaan perangkat tersebut berlangsung.

Dalam perjalanan kasusnya, Nadiem Makarim dituntut oleh jaksa dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta dibebani uang pengganti kerugian negara Rp 5,6 triliun.

Atas tuntutan tersebut, Nadiem telah membacakan pleidoi pribadi yang meminta dirinya divonis bebas murni karena menilai tidak ada tindak pidana yang terbukti.

Namun, pada sidang replik setelahnya, Jaksa Penuntut Umum secara resmi menyampaikan tanggapan yang menolak seluruh poin pembelaan Nadiem dan tetap kukuh pada tuntutan awal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengguna Jaringan 5G di Indonesia Diprediksi Baru 56% pada 2031
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Belum Puas dengan 4 Rekrutan, Mourinho Minta Real Madrid Tambah Mesin Gol
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi, Kubu Sulaiman Mengadu ke Komnas HAM
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Tanggapi Politisi PDIP, ARF: Krisis Listrik Efek Batubara terjadi sejak Menteri Sebelumnya
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kebiasaan yang Membuat Charger Ponsel Cepat Rusak
• 2 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.