Ekonom Soroti Imunitas Investor Patriot Bond, Berisiko Ganggu Iklim Investasi RI

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah ekonom menilai ketentuan dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menerbitkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond perlu dikaji ulang.

Pasalnya, beleid tersebut memberikan perlindungan hukum berupa kekebalan dari tuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk perpajakan, serta gugatan perdata bagi investor pembelinya.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menilai, meskipun instrumen tersebut berpotensi menambah sumber pembiayaan dan likuiditas bagi perekonomian, terdapat risiko besar dari sisi tata kelola.

Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 50A UU P2SK memuat pelonggaran yang terlalu luas sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip beneficial ownership serta upaya pencegahan pencucian uang (anti-money laundering).

"Kalau kita lihat pasal per pasal, saya lebih khawatir terhadap risiko tata kelola. Ada pengecualian atau pelonggaran yang sangat berlebihan sehingga berisiko berlawanan dengan prinsip beneficial ownership dan anti-money laundering," ujar Media kepada Bisnis, Selasa (23/6/2026).

Dia khawatir Indonesia justru berpotensi dipersepsikan sebagai safe haven bagi dana-dana bermasalah apabila ketentuan tersebut diterapkan tanpa pengawasan yang ketat.

Baca Juga

  • Tak Hanya BUMN, UU P2SK Perluas Penghapusan Piutang Macet UMKM ke BUMD
  • Purbaya: UU P2SK Jamin Asal Dana Pembeli Patriot Bond Tak Diutak-atik
  • Klausul Imunitas Surat Utang Khusus UU P2SK Dikhawatirkan Buka Celah Pencucian Uang

Media menilai, di tengah meningkatnya perhatian investor global terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance atau ESG), kebijakan tersebut dapat memunculkan persepsi negatif terhadap komitmen Indonesia dalam menjaga integritas sistem keuangan.

"Investor asing sangat memperhatikan aspek ESG dan kepatuhan terhadap standar internasional. Kalau instrumen ini justru membuka ruang bagi pencucian uang, penghindaran sanksi, atau penyembunyian aset hasil korupsi, tentu ini berbahaya," katanya.

Selain berpotensi memunculkan praktik pencucian uang, Media menilai kebijakan tersebut juga dapat menimbulkan moral hazard dalam tata kelola keuangan negara.

"Dari prinsip keadilan keuangan, ini jelas moral hazard. Seakan-akan negara menjamin kejahatan keuangan melalui instrumen hukum," ujarnya.

Senada, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan dampak Patriot Bond terhadap iklim investasi nasional akan sangat bergantung pada desain dan implementasinya.

Dari sisi positif, Yusuf menilai instrumen tersebut berpotensi memperluas sumber pembiayaan pembangunan, mengurangi ketergantungan terhadap APBN dan utang konvensional, serta memperdalam pasar keuangan domestik.

Namun demikian, manfaat tersebut, kata dia, harus dibarengi dengan tata kelola yang kuat karena pasar keuangan pada dasarnya dibangun di atas kepercayaan, transparansi, dan kepastian hukum.

"Ketika muncul ketentuan yang membatasi penggunaan data transaksi untuk kepentingan penegakan hukum atau perpajakan, wajar apabila timbul pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip transparansi keuangan modern," kata Yusuf.

Dia menegaskan bahwa kekhawatiran utama bukan terletak pada instrumen obligasinya, melainkan pada potensi munculnya persepsi adanya perlakuan khusus yang dapat mengurangi efektivitas pengawasan.

Menurut Yusuf, apabila persepsi tersebut berkembang, Indonesia berisiko menghadapi pertanyaan dari investor global mengenai komitmennya terhadap tata kelola yang baik, pencegahan pencucian uang, dan integritas sistem keuangan.

"Investor yang berkualitas umumnya tidak hanya mencari insentif, tetapi juga kepastian bahwa suatu negara memiliki sistem hukum dan pengawasan yang kuat," ujarnya.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh ketentuan terkait pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pelaporan transaksi keuangan tetap berlaku tanpa pengecualian.

Selain itu, Yusuf menilai diperlukan mekanisme pelaporan dan audit yang transparan, keterbukaan penggunaan dana hasil penerbitan obligasi, serta pengawasan yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Direktorat Jenderal Pajak.

"Semakin jelas tata kelola dan akuntabilitasnya, semakin besar pula kepercayaan investor terhadap instrumen tersebut," katanya.

Sementara itu, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky menilai ketentuan mengenai imunitas hukum bagi investor Patriot Bond berpotensi memperburuk tata kelola investasi di Indonesia.

"Ini akan memperburuk tata kelola karena ada special treatment di mata hukum untuk investor Patriot Bond. Padahal penegakan hukum seharusnya dilakukan setara, baik kepada investor maupun non-investor Patriot Bond," ujar Riefky.

Menurut dia, ketentuan mengenai perlakuan khusus tersebut sebaiknya dihapus agar prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap terjaga.

"Saya rasa perlu dihilangkan special treatment terkait penegakan hukum," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kabar Gembira untuk Ojol, Potongan Aplikator Gojek dan Grab Maksimal 8% Mulai 1 Juli 2026
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Kronologi Wanita Disekap-Dianiaya 3 Tahun di Bandung
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Infrastruktur Desa Lewat PISEW Tingkatkan Konektivitas dan Produktivitas Warga
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat NTT, Ketua Umum Seruni KMP Ajak Pemda Hingga Masyarakat Perkuat Kolaborasi
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Ungkap 15 Ribu Triliun Kekayaan Indonesia Ngalir ke Luar Negeri: Belum Ada Profesor yang Bantah
• 3 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.