JAKARTA, DISWAY.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (SS) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa pelaksanaan justice collaborator memiliki sejumlah aturan.
BACA JUGA:Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya!
“Yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011,” kata Syarief, Selasa, 23 Juni 2026.
Syarief mengemukakan, syarat JC ialah bukan pelaku utama dan harus mengakui perbuatannya. Ia menyebut Sony justru diduga sebagai salah satu pelaku utama.
“Kami menyimpulkan bahwa yang pertama, Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama,” tuturnya.
Alasan lainnya yakni, Sony Sonjaya dinilai belum mengakui perbuatannya. Pasalnya, regulasi tentang JC jelas menyatakan, saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik harus terlebih dahulu mengaku perbuatannya.
“Sehingga demikian yang bersangkutan merupakan pelaku utama. SS bukan pelaku second liner untuk menemukan pelaku di atasnya,” lanjut Syarief.
BACA JUGA:Ketua BEM FH UBK Ngaku Diberi Rp20 Juta oleh Polisi, Polda Metro: Siapa Polisinya?
Meski demikian, Syarief memastikan pihaknya akan mendalami seluruh informasi baik yang disampaikan Sony Sonjaya maupun kuasa hukumnya.
Termasuk mendalami nama-nama yang disebutkan Sony Sonjaya terlibat dalam kasus ini. Salah satunya, Ketua BGN, Nanik S Deyang.
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti mengatakan, pengajuan JC ini timbul setelah kliennya menyelesaikan pemeriksaann oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Sony akan membuka perkara ini secara terang benderang.
Krisna menyatakan, pengajuan JC ini sekaligus membantah bahwa Sony sebagai otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program MBG.
BACA JUGA:Data Strategis Indonesia Diproses di Amerika, Proyek IFSAR BIG Wajib Dikawal Ketat
- 1
- 2
- »





