Aturan ini berlaku setiap Senin hingga Jumat dengan dua periode waktu, yakni pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Sistemnya mengacu pada angka terakhir pelat nomor kendaraan. Pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sementara pelat genap berlaku pada tanggal genap.
Ruas jalan ganjil genap
Sejumlah jalan di Jakarta Pusat, Selatan, Timur, dan Barat masuk dalam kawasan ganjil genap, berikut ini rinciannya:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Baca Juga :
Pahami Aturan Zebra Cross, Pengendara yang Langgar Bisa Didenda Rp500 RibuJalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Sanksi bagi pelanggar
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU LLAJ.
Penindakan dilakukan melalui tilang manual maupun sistem tilang elektronik (ETLE) yang telah diterapkan di sejumlah titik di Jakarta.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(PRI)





