JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pengisian kuota haji khusus yang diperoleh PT Maktour Travel dari kuota haji tambahan.
Pendalaman tersebut dilakukan KPK saat memeriksa Rifannah selaku karyawan Maktour Travel, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, pada Selasa (23/6/2026).
“Saksi hadir, didalami pengetahuannya terkait pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan di Maktour Travel,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa.
Baca juga: Periksa Bos Maktour, KPK Konfirmasi soal Dugaan Pemberian Uang ke Pejabat Kemenag
Selain itu, Budi juga mengatakan, penyidik juga kembali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah dikumpulkan sebelumnya.
“Supaya berkas penyidikannya segera lengkap dan dilakukan tahap dua. Kemudian, nanti bisa berlanjut di tahap penuntutan untuk penyiapan berkas dakwaannya, ya, untuk keempat tersangka,” ujar dia.
Kasus korupsi kuota hajiKPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Baca juga: Ditanya Keuntungan Tidak Sah Maktour Rp 27,8 Miliar dari Kuota Haji, Fuad Tertawa
KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.
Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.
Baca juga: KPK: Maktour Travel-Kesthuri Diduga Ikut Atur Kuota Haji Khusus, Dapat Untung Miliaran
Atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.
KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




