Perlakuan Barang Bukti Kasus Andrie Tunggu Inkrah

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Perlakuan terhadap barang bukti dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus tengah menunggu kekuatan hukum tetap atau inkrah. Publik berharap barang bukti ini tidak dimusnahkan dan sebaiknya diserahkan kepada kepolisian yang juga tengah mengusut kasus tersebut.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengatakan, kasus Andrie Yunus masih dalam proses banding. Upaya banding dilakukan oleh pihak terdakwa, sementara oditur militer yang menangani kasus ini tidak mengajukan banding.

Oleh sebab itu, keputusan terkait perlakuan terhadap barang bukti belum ditentukan. Menurut Endah, hal tersebut menunggu kasus ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Keputusan ini terkait apakah barang bukti akan dimusnahkan atau diserahkan kepada kepada kepolisian yang juga mengusut kasus tersebut.

“Barang bukti (kasus Andrie) menunggu BHT (Berkekuatan Hukum Tetap) dulu. Upaya hukum (banding) dilakukan oleh terdakwa, sementara oditur tidak,” kata Endah saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, Hanya Dua yang Dipecat

Sebelumnya, empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, divonis 1,5 tahun sampai 3 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (10/6/2026). Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Secara berurutan, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 3 tahun, 2 tahun 6 bulan, 2 tahun, dan 1 tahun 6 bulan. Selain dipenjara, Edi dan Budhi dipecat dari dinas militer. Vonis ini lebih bervariasi daripada tuntutan oditur yang menuntut pidana penjara 2,5 tahun untuk keempat terdakwa tanpa dipecat dari dinas militer.

Selain itu, Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dan didampingi Letkol Kum Iwan Tasri serta Mayor Laut Mokhamad Zainal sebagai hakim anggota, menetapkan tiga barang bukti dimusnahkan. Ini antara lain botol tumbler untuk menyimpan air keras, sebuah aki bekas, serta satu botol berisi cairan pembersih karat.

Diserahkan ke polisi

Keputusan hakim untuk memusnahkan barang bukti ini menuai sorotan publik. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengingatkan, otoritas militer tidak boleh langsung menghancurkan barang bukti sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca JugaPraperadilan Andrie Yunus Dikabulkan, Hakim Minta Polisi Lanjutkan Proses Hukum

Bahkan, barang bukti ini seharusnya diserahkan kepada kepolisian. Dalam vonis sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026), hakim tunggal Suparna memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus penyerangan Andrie Yunus.

“Kasus Andrie terancam masuk keranjang sampah jika vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta berlanjut pemusnahan bukti. Kami masih khawatir dengan vonis tersebut. Instruksi pemusnahan barang bukti ini merupakan obstruction of justice atau upaya merintangi penyidikan yang sah,” kata Usman.

Menurut Usman, pengajuan banding tersebut adalah momentum bagi otoritas militer untuk mengembalikan semua barang bukti ke Polda Metro Jaya atas nama hukum dan keadilan korban. Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga harus segera mengajukan permintaan pengembalian barang bukti tersebut.

Selain penyerahan barang bukti ini, Usman juga mendorong TNI untuk membuka akses bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa semua terdakwa dan juga saksi-saksi dari pihak militer. Presiden Prabowo Subianto juga didesak membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) demi keadilan korban dan perbaikan akuntabilitas militer yang dianggap lemah dan meresahkan masyarakat.

Kasus Andrie terancam masuk keranjang sampah jika vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta berlanjut pemusnahan bukti. Instruksi pemusnahan barang bukti ini merupakan obstruction of justice atau upaya merintangi penyidikan yang sah.

“Kelanjutan penyidikan penting untuk membongkar tuntas kejahatan, terutama melacak keterlibatan pihak lain atau inisiator di balik teror ke Andrie Yunus, yang hingga kini belum tersentuh.Vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta kemarin adalah tamparan keras karena hasilnya mencederai rasa keadilan korban,” ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga menegaskan barang-barang itu merupakan alat bukti utama untuk mendalami kasus ini. Apalagi, koalisi masyarakat sipil telah melakukan investigasi independen dan menduga belasan orang terlibat dalam penyiraman air keras ini. 

Oleh sebab itu, putusan majelis hakim pengadilan militer untuk memusnahkan barang bukti dikhawatirkan dapat memutus mata rantai pengungkapan keterlibatan pihak lain. Pemusnahan barang bukti ini juga menghilangkan keadilan bagi korban.

“Kalau kemudian itu dihancurkan, bagaimana pembuktian nanti ketika ini disidangkan di proses peradilan umum? Ini akan menjadi soal,” kata salah satu anggota TAUD, Arif Maulana.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sensus Ekonomi 2026: Data Perkuat UMKM & Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Dunia Menjadi Penonton di Tepi Barat
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Kabar Gembira untuk Ojol, Potongan Aplikator Gojek dan Grab Maksimal 8% Mulai 1 Juli 2026
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemerintah Naikkan Alokasi KUR Perumahan Jadi Rp50 Triliun
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Presiden Masoud Pezeshkian Kunjungi Pakistan usai Perundingan AS-Iran di Swiss
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.