Polda Jawa Barat menangkap Tufik Hidayat (30) tersangka penganiayaan dan penyekapan wanita berinisial YTR (29) di salah satu kos di Kab. Bandung. Pelaku ditangkap di Majalengka.
Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam pernyataannya.
"Saudara Taufik Hidayat ditangkap di Majalengka," kata KDM.
Kabar ini juga dibenarkan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan.
"Sudah, dong" ujarnya kepada kumparan.
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan penyekapan.
"Sebelumnya bisa saya sampaikan pada kesempatan ini bahwa beberapa hari yang lalu, tersangka TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," ujar Rudi kepada wartawan, Selasa (23/6).
"Pasal 466 KUHP baru 2023 beserta pasal penyekapan sudah kami sangkakan kepada yang bersangkutan, inisial TH," lanjutnya.
Rudi menjelaskan, sejak kasus tersebut terungkap, pihaknya langsung bergerak cepat dengan mengerahkan sejumlah personel untuk menangani perkara itu.





