JAKARTA - Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan segera menjalani persidangan, terkait kasus dugaan korupsi importasi barang. Hal itu setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini (23/6), kami melaksanakan penyerahan pelimpahan administrasi berupa surat dakwaan beserta berkas perkaranya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan, Selasa (23/6/2026).
Adapun tiga pejabat yang dimaksud ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Adapun para terdakwa dimaksud, kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus gratifikasi dengan total nilai mencapai lebih dari Rp71 miliar, termasuk dalam bentuk mata uang asing," ujarnya.




