Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim selama lima hari.
Hakim Ketua Purwanto S Abdullah mengatakan putusan terhadap sidang Nadiem seharusnya diputuskan lusa, Kamis (25/6). Namun majelis hakim menetapkan agar sidang vonis terhadap Nadiem digelar pada pekan depan, Selasa (30/6).
"Ini dilakukan karena mengingat kondisi kesehatan saya juga yang agak terganggu hari ini. Jadi, mungkin kami butuh juga untuk menyusun putusan tersebut dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh," kata Purwanto sebelum menutup sidang duplik Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6).
Purwanto menyampaikan penundaan jadwal sidang putusan dibutuhkan agar majelis hakim dapat bermusyawarah dalam menentukan putusan tersebut. Di samping itu, Purwanto memerintahkan Nadiem untuk menghadiri sidang vonis tersebut pada pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari bui, dan uang pengganti senilai Rp 5,68 triliun subsider 9 tahun kurungan. Nadiem dituntut hukuman maksimum penjara hingga 27,5 tahun.
Jaksa beranggapan bahwa Nadiem bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019 hingga 2022 dan Chrome Device Management (CDM). JPU menyebut Nadiem telah membuat surat kuasa kepada dua petinggi Gojek yang tidak bisa dibatalkan, yakni Kevin Aluwi dan Andre Soelistiyo. Jaksa juga menyebut Nadiem tetap memberikan persetujuan terkait aksi korporasi besar.
"Transaksi uang senilai Rp 809 miliar dalam PT AKAB adalah transaksi yang disamarkan dan tidak ada tujuan bisnis yang jelas. Dengan demikian, transaksi itu menjadi bagian yang menyamarkan keuntungan atau memperkaya terdakwa di aksi korporasi PT AKAB," kata JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5).
Selama persidangan, JPU mengungkap adanya peningkatan harta kekayaan milik Nadiem yang tidak seimbang senilai Rp 4,87 triliun. Angka tersebut didapatkan setelah memeriksa Surat Pemberitahuan atau SPT pajak Nadiem pada 2022.
JPU menduga angka tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2022. JPU menyampaikan angka tersebut merupakan hasil penyalahgunaan wewenang dalam pemilihan sistem operasi Chrome.
JPU tidak secara rinci menjelaskan bagaimana dana Rp 4,87 triliun mengalir dari Google Asia Pacific LLC ke rekening Nadiem. Namun JPU mengklaim Nadiem tidak dapat membuktikan sumber dana Rp 4,58 triliun tersebut.
Selain itu, terdakwa tidak secara jujur menyampaikan penghasilan sah saat menjabat sebagai Kemendikbud. Sebab, terdakwa membayar gaji Staf Khusus Menteri dan konsultan yang akhirnya memperkuat fakta terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022," katanya.




