Nadiem: Saya Ingin Pulang ke Anak-Anak

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pembelaan emosional saat membacakan duplik dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Di hadapan majelis hakim, Nadiem menegaskan dirinya bukan sekadar terdakwa atau berkas perkara, melainkan manusia yang memiliki keluarga dan berharap mendapatkan keadilan.

Advertisement

BACA JUGA: Sidang Vonis Nadiem Makarim Digelar 30 Juni 2026

"Saya adalah manusia dengan segenap perasaan, dengan keluarga yang menahan napas setiap hari, menanti datangnya keadilan," kata Nadiem saat membacakan duplik.

Nadiem mengaku sedih setelah mendengarkan replik yang disampaikan jaksa penuntut umum. Menurut dia, replik tersebut tidak menjawab sejumlah poin yang telah disampaikannya dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Ia menilai replik jaksa lebih menyerupai kesimpulan yang sejak awal mengarah pada keyakinan bahwa dirinya harus dinyatakan bersalah.

Menurut Nadiem, seluruh keterangan yang disampaikannya selama persidangan semata-mata untuk menyampaikan kebenaran dan membela dirinya dari tuduhan yang dianggap tidak pernah dilakukan.

"Saya tidak memahami apa yang melatarbelakanginya. Yang dapat saya sampaikan dengan jujur adalah bahwa segala hal yang saya lakukan di persidangan ini semata-mata untuk menyuarakan kebenaran agar saya dapat kembali pulang kepada anak-anak saya," ujarnya.

Dalam duplik tersebut, Nadiem juga mengajak seluruh pihak untuk membayangkan apabila berada dalam posisi yang sama, yakni menghadapi tuduhan atas perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.

Ia mengatakan setiap orang tentu akan berjuang untuk membela diri dan kembali kepada keluarga yang menantinya di rumah.

Nadiem mengaku menyerahkan seluruh proses hukum kepada Tuhan dan meyakini bahwa pada akhirnya hanya Allah Yang Maha Mengadili seluruh manusia.

Ia berharap proses persidangan tetap berlangsung dengan mengedepankan hati nurani dan pencarian kebenaran.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung Izinkan Distribusi Sepeda Motor Listrik BGN yang Baru Disegel
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dilarang Masuk Kanada dan Lewati Laga Perdana Piala Dunia 2026, Thomas Partey Diizinkan Perkuat Ghana saat Hadapi Inggris
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Kejaksaan Tak Tahan Roy Suryo dan Tifa, Ini Respons Jokowi
• 7 jam lalueranasional.com
thumb
7 Rekomendasi Drama China Romantis untuk Penonton Pemula di Akhir Pekan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Kementan Garansi Tidak Ada Perampasan Tanah Adat dalam Proyek Cetak Sawah 2.000 Hektare Papua
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.