JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah akan memberikan perlindungan bagi investor yang membeli surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh BPI Danantara.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, perlindungan yang dimaksud hanya berlaku terhadap dana yang digunakan untuk membeli Patriot Bond.
BACA JUGA:Cap Kaki Tiga Anak Ajak Orang Tua Beri Ruang Eksplorasi untuk Tingkatkan Mental Anak
"Uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak atik sumbernya dari mana, gitu aja," kata Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 23 Juni 2026.
Namun, kata Dia, perlindungan bukan untuk seluruh aktivitas bisnis investor.
"Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja. Kalau dia melakukan bisnis yang (ilegal), tapi uang yang masuk situ aman," ujarnya.
Alih-alih menilai bahwa aturan tersebut bisa disalahgunakan untuk mengakomodir praktik ilegal pencucian uang, Purbaya mengatakan, hal itu dilakukan agar dana tersebut bisa tetap berada di sistem keuangan nasional. Bukan disalahgunakan untuk praktik pencucian uang.
BACA JUGA:Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya!
"Daripada uangnya di luar terus, biar dia masuk ke sistem. Memang ada loss sedikit, tapi menurut saya, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," ujarnya.
Adapun, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terbaru.
Melalui Pasal 50A ayat (5), negara memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pembelian instrumen surat utang khusus tersebut dari berbagai upaya penuntutan, mulai dari tindak pidana umum, tindak pidana khusus termasuk tindak pidana perpajakan, hingga segala bentuk gugatan perdata.
Perlu diketahui, UU P2SK dalam Pasal 50A ayat (5) menegaskan, negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus (Patriot Bond dan Merah Putih Bond) tersebut dari Penuntutan tindak pidana umum, Penuntutan tindak pidana khusus, termasuk di dalamnya tindak pidana perpajakan, Segala bentuk gugatan secara perdata.
BACA JUGA:Bacaan Niat Puasa Muharram 2026, Lengkap Tata Cara dan Keutamaannya
"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," sebagaimana dikutip dari Pasal 50A ayat (5) UU P2SK.
Sementara di ayat (6), dijelaskan pula bahwa data dan informasi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan bukti hukum pengadilan. Selanjutnya di ayat (7) beleid yang sama, ditekankan bahwa perlakuan khusus ini berlaku untuk transaksi di pasar primer.





