Kejaksaan Agung atau Kejagung menolak permohonan justice collaborator mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Sony tidak masuk dalam syarat menjadi justice collaborator. Syarat tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2014, yakni bukan pelaku utama dan mengakui kesalahannya.
"Setelah pemeriksaan saudara SS (Sony Sonjaya) beberapa hari yang lalu, kami menyimpulkan yang bersangkutan ini pelaku utama dan bukan pelaku lapis kedua," kata Syarief dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (23/6).
Syarief mengatakan Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan dan verifikasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Adapun kejahatan utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG adalah jual-beli titik SPPG.
Syarief menilai Sony belum mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan dalam dua kesempatan pemeriksaan yang berbeda. Karena itu, Syarief menetapkan Sony tidak memenuhi syarat utama seseorang untuk menjadi justice collaborator menurut aturan.
Walau demikian, Syarief mengatakan seluruh informasi yang diberikan Sony selama periode pemeriksaan akan sangat dihargai penegak hukum. Sebab, informasi tersebut akan digunakan untuk membuat terang kasus dugaan korupsi tersebut.
Sony sebelumnya telah memberikan beberapa barang bukti tambahan kepada penegak hukum, seperti 41 nama yang diklaim terlibat dalam kasus tersebut dan informasi terkait rekaman kamera pengawas. Syarief mengatakan pihaknya harus memverifikasi seluruh informasi tersebut sebelum melakukan langkah lebih lanjut terhadap Sony.
"Kalau berguna bagi penyidikan, semua informasi yang disampaikan oleh saksi maupun tersangka pasti akan kami pertimbangkan untuk meringankan tuntutan," katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Sony, Krisna Murti optimistis penegak hukum akan merespons positif terhadap pengajuan JC kliennya. Sebab, kliennya telah memberikan 26 nama yang diklaim terlibat dalam kasus tersebut pada awal bulan ini, Senin (8/6).
Menurutnya, 26 orang yang dilaporkan tersebut berasal dari beberapa sektor, seperti pejabat di lingkungan Istana Kepresidenan, DPR, Mahkamah Agung, hingga lembaga swadaya masyarakat. "Sektor swasta di kasus ini paling organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan. Lihat saja nanti, semua nama itu akan dibuka di pengadilan," katanya.
Krisna menjelaskan pertimbangan utama kliennya menjadi justice collaborator adalah untuk menangkis tuduhan dirinya menjadi dalang dalam kasus tersebut. Menurutnya, nama-nama yang akan diberikan pada pekan depan merupakan penyebab dari terjadinya penyelewengan dalam tata kelola MBG.
Seluruh nama tersebut meminta Kepala BGN Dadan Hindayana untuk memberikan perhatian khusus pada pembangunan sebagian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setelah itu, Dadan menginstruksikan Sony untuk mengakomodasi titik-titik pembangunan SPPG yang dimaksud.
Sony menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. Sedangkan, Lodewyk Pusung yang ditetapkan sebagai tersangka lainnya merupakan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
"Artinya, pejabat negara yang dimaksud ada yang langsung meminta bantuan ke klien saya dan ada yang melalui Kepala BGN sebelum diberikan ke klien saya," katanya.




