Putusan PTUN Kuatkan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah & Mengikat

jpnn.com
17 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan penggugat dalam perkara Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT dinilai makin menegaskan keabsahan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum yang mengesahkan kepemimpinan H. Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025–2030.

Kuasa Hukum DPP PPP Erfandi menyampaikan apresiasi dan penghormatan terhadap putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, putusan pengadilan harus dihormati dan ditaati oleh seluruh pihak.

BACA JUGA: Mardiono Minta Kader PPP Jambi Fokus Pemilu 2029 & Tak Terprovokasi Isu

“Sebagai orang hukum saya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN yang menolak gugatan penggugat dalam perkara 444/G/2025/PTUN.JKT,” kata Erfandi kepada wartawan, Selasa (23/6).

Erfandi menjelaskan dalam kaidah hukum dikenal prinsip res judicata pro veritate habetur, yakni putusan hakim harus dianggap benar.

BACA JUGA: Ribuan Buruh Geruduk PTUN Bandung, Gugat Gubernur Jabar Soal UMSK 2026

Selain itu, terdapat pula kaidah hukmul qodi yarfa’ul khilaf yang berarti putusan hakim mengakhiri perbedaan pandangan atau perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat.

“Karena itu, putusan hakim ini harus dihormati. Tidak ada lagi perbedaan pandangan terhadap SK Menteri Hukum yang telah menetapkan Bapak Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Putusan ini juga bersifat erga omnes, sehingga harus dihormati dan diikuti oleh semua pihak,” ujarnya.

BACA JUGA: Mardiono Buka Muswil PPP Kalbar dan Optimistis Kembali ke Senayan 2029

Menurut Erfandi, putusan PTUN tersebut memperkuat legitimasi hukum kepengurusan DPP PPP yang dipimpin oleh Muhamad Mardiono. Dengan demikian, seluruh kebijakan dan keputusan organisasi yang telah maupun akan diambil oleh Ketua Umum memiliki dasar hukum yang sah.

“Putusan ini menegaskan keabsahan SK Menteri Hukum yang telah mengesahkan kepemimpinan klien kami, Bapak H. Muhamad Mardiono, sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030. Dalam konteks ini berlaku asas praesumptio iustae causa, yang berarti keputusan pejabat negara harus dianggap sah dan berlaku sampai ada putusan hukum yang membatalkannya,” ujar Erfandi.

Lebih lanjut, Erfandi menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Menurutnya, kemenangan ini tidak lepas dari dukungan, kerja sama, dan doa seluruh kader PPP di berbagai daerah.

“Kemenangan ini merupakan hasil kerja sama dan doa seluruh kader PPP se-Indonesia yang terus menjaga soliditas dan kebersamaan dalam membangun partai,” ujar dia.

Kemenangan dalam perkara ini menambah deretan putusan pengadilan yang menguatkan legitimasi hukum DPP PPP di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh kader dalam melanjutkan konsolidasi dan agenda organisasi partai. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mardiono Ingatkan Kader PPP: Jangan Terprovokasi Isu Negatif, Fokus Dukung Pemerintah


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sebelum Menjadi Bembenx Ora Turu, Ia Hanyalah Anak Gamping yang Suka Bersepeda
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Luhut Ungkap Penyebab Kemiskinan Naik Meski Ekonomi Tumbuh
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Lowongan Kerja PT Pegadaian 2026 Dibuka 2 Hari, Posisi Junior Officer Support & Secretariat
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Belajar dari Covid-19, Luhut Dorong RI Perkuat Pabrik Vaksin
• 7 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.