Putusan PTUN: Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah dan Mengikat

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan penggugat dalam perkara Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT dinilai semakin menegaskan keabsahan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum yang mengesahkan kepemimpinan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025-2030.

Kuasa Hukum DPP PPP, Erfandi menyampaikan apresiasi dan penghormatan terhadap putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, putusan pengadilan harus dihormati dan ditaati oleh seluruh pihak.

"Sebagai orang hukum saya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN yang menolak gugatan penggugat dalam perkara 444/G/2025/PTUN.JKT," kata Erfandi, Selasa (23/6/2026).

Erfandi menjelaskan dalam kaidah hukum dikenal prinsip res judicata pro veritate habetur, yakni putusan hakim harus dianggap benar. Selain itu, terdapat pula kaidah hukmul qodi yarfa'ul khilaf yang berarti putusan hakim mengakhiri perbedaan pandangan atau perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat.

Baca juga: Lantik Pengurus PPP Sulsel, Mardiono Beri Target Jadi Ketua DPRD Provinsi

"Karena itu, putusan hakim ini harus dihormati. Tidak ada lagi perbedaan pandangan terhadap SK Menteri Hukum yang telah menetapkan Bapak Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Putusan ini juga bersifat erga omnes, sehingga harus dihormati dan diikuti oleh semua pihak," ujarnya.

Erfandi menilai putusan PTUN tersebut memperkuat legitimasi hukum kepengurusan DPP PPP yang dipimpin oleh Muhamad Mardiono. Dengan demikian, seluruh kebijakan dan keputusan organisasi yang telah maupun akan diambil oleh Ketua Umum memiliki dasar hukum yang sah.

"Putusan ini menegaskan keabsahan SK Menteri Hukum yang telah mengesahkan kepemimpinan klien kami, Bapak H. Muhamad Mardiono, sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030. Dalam konteks ini berlaku asas praesumptio iustae causa, yang berarti keputusan pejabat negara harus dianggap sah dan berlaku sampai ada putusan hukum yang membatalkannya," ucap Erfandi.

Baca juga: Sowan ke UAS, Mardiono Minta Masukan untuk Tugas Kenegaraan dan PPP

Lebih lanjut, Erfandi menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Menurutnya, kemenangan ini tidak lepas dari dukungan, kerja sama, dan doa seluruh kader PPP di berbagai daerah.

"Kemenangan ini merupakan hasil kerja sama dan doa seluruh kader PPP se-Indonesia yang terus menjaga soliditas dan kebersamaan dalam membangun partai," tutupnya.

Simak juga Video: PPP Butuh Rp 1 T untuk Balik ke DPR, Mardiono: Biaya Politik Besar




(akd/ega)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penyerang Haus Gol Eks Top Scorer EPA Persija U-20 Membuka Lembaran Baru di Persis
• 22 jam lalubola.com
thumb
WN Portugal Kedapatan Bawa 50 Butir Amunisi Tanpa Izin di Bandara Ngurah Rai
• 55 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Kebakaran Hanguskan Gudang Tembakau di Bondowoso, Api Berhasil Dipadamkan Setelah 4 Jam | BERUT
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
5 Zodiak yang Cenderung Jadi People Pleaser, Selalu Berusaha Menyenangkan Orang Lain
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Purbaya Yudhi Sadewa Raih Gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Nankai untuk Kontribusi di Bidang Ekonomi
• 6 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.