Tak Cuma Tak Ditahan, Kejaksaan Bebaskan Roy Suryo untuk Lakukan Apa Pun Demi Lawan Jokowi di Sidang

wartaekonomi.co.id
11 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Telematika, Roy Suryo mengaku tidak dibebani syarat pembatasan aktivitas setelah memperoleh penangguhan penahanan dari jaksa penuntut umum meski sudah berstatus tersangka dalam kasus fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Roy, statusnya yang tidak ditahan membuat dirinya dapat kembali menjalani aktivitas seperti biasa sambil menunggu proses persidangan dimulai. Ia bahkan berencana tetap melakukan sejumlah penelitian yang menurutnya berkaitan dengan kepentingan publik.

Baca Juga: Sosok Kuat Lindungi Roy Suryo dan Dokter Tifa hingga Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi, Kata Peradi

“Ya, sambil menunggu sidang. Toh juga yang kami lakukan insyaallah itu adalah demi penelitian dan demi keterbukaan masyarakat,” ujarnya, dikutip Rabu (24/6).

Roy menegaskan aktivitas yang akan dijalankannya dilakukan secara terbuka dan bertujuan untuk memperjuangkan keadilan dalam membuktikan keaslian ijazah dari Jokowi.

“Insyaallah kami melakukan ini demi patung keadilan yang tetap menyala, api keadilan yang tetap menyala,” katanya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma resmi mendapatkan penangguhan penahanan dari jaksa penuntut umum. Dengan keputusan itu, keduanya tidak perlu menjalani penahanan di rumah tahanan hingga proses persidangan digelar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah menjelaskan penangguhan diberikan setelah keluarga kedua tersangka bersedia menjadi penjamin.

“Berdasarkan pendapat tim jaksa penuntut umum, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” ujar Marcelo.

Baca Juga: Jokowi Cium Bau Intervensi usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Enggak Ditahan Kejaksaan

Selain itu, Roy dan Dokter Tifa juga telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif, memenuhi seluruh kewajiban hukum, dan menjaga situasi tetap kondusif selama proses peradilan berlangsung.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Detik-detik Briptu Nanda Gugur Saat Selamatkan Anak Terseret Arus
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Jamkrindo Perluas Dampak Sosial Lewat Program Kesehatan dan Pendidikan
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Membaca Masa Depan Ekonomi Indonesia Lewat Sensus Ekonomi 2026
• 13 jam laludetik.com
thumb
Tubuh Penuh Luka Bacokan, Seorang Remaja di Deli Serdang Diduga Jadi Korban Tawuran hingga Tewas
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
OKU Siaga Darurat Karhutla Hingga September 2026
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.