Komnas Perempuan mengecam penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap pacarnya YTR (29) selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Komnas Perempuan menilai peristiwa itu sebagai kekerasan berbasis gender dalam relasi personal yang berlangsung lama dan luput dari deteksi.
"Komnas Perempuan mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan kasus asmara," tegas Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Maria menuturkan perlakuan pelaku terhadap korban tidak manusiawi. Dia menyebut pelaku telah merampas kemerdekaan korban.
"Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan," ujarnya.
Dia menyampaikan Komnas Perempuan menolak segala bentuk narasi yang meromantisasi kekerasan seperti 'Cinta berujung tragis'. Maria menilai hal itu dapat mengaburkan fakta bahwa pelaku menggunakan relasi pacaran untuk melakukan kontrol, isolasi, dan kekerasan sistematis terhadap korban.
Dia membeberkan, dalam banyak kasus, kekerasan semacam ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui pola pengendalian bertahap. Mulai dari pembatasan pergaulan, isolasi dari keluarga, pengawasan ketat, hingga ketergantungan emosional dan ekonomi. Kondisi ini membuat korban berada dalam situasi tidak bebas dan sulit keluar dari relasi kekerasan.
Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan dalam relasi pacaran dan relasi dengan mantan pasangan masih menjadi pola yang konsisten dalam kekerasan berbasis gender. Komnas Perempuan menerima 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran (KDP) dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan pasangan (KMP) pada 2025.
(dek/ygs)





