Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dijadwalkan akan menjalani sidang perdana perkara dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 hari ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

Sidang dijadwalkan akan berlangsung di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro 1 pada pukul 10.00 WIB.

"Pemeriksaan identitas Terdakwa dan Pembacaan surat dakwaan," tulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Pusat, dikutip pada Rabu (24/6/2026).

Baca juga: Eks Ketua Ombdusman Hery Susanto Mulai Disidang Pekan Depan

Diketahui perkara tersebut terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Sidang perkara tersebut akan dipimpin Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum yang tercatat menangani perkara tersebut adalah Arif Darmawan Wiratama.

Perkara dugaan korupsi Hery Susanto

Hery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan izin usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

Menurut penjelasan Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, aliran dana fantastis tersebut mengalir ke kantong Hery ketika ia masih aktif mengemban amanah sebagai Komisioner Ombudsman RI.

Kasus ini berakar dari permasalahan yang dihadapi oleh PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Baca juga: Saat Hery Susanto Larang Pengawasan MBG, Ombudsman Kehilangan Taring

Demi meloloskan kepentingannya, pihak perusahaan mencoba mencari celah dan bekerja sama dengan Hery Susanto untuk melakukan siasat pengaturan.

"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata Syarief.


Hery diduga kuat menerima uang dari Direktur PT TSHI yang berinisial LKM agar bersedia memuluskan skenario tersebut.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar," ujarnya.

Akibat tindakan tersebut, Hery kini dibayangi ancaman hukuman pidana karena diduga melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP yang baru.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK Bongkar Penipuan Berkedok Nonton Drama China, Janjikan Cuan dari Hak Cipta
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Profil Erling Haaland, Mesin Gol Timnas Norwegia yang Jadi Kandidat Top Skor Piala Dunia 2026
• 10 jam lalugrid.id
thumb
2 Peserta SPPI Calon Pengelola Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Ini Penjelasan Kemhan
• 4 jam laludisway.id
thumb
Kabar Gembira, Tenor KPR Rumah Subsidi Kini Bisa Sampai 40 Tahun
• 31 menit laluidxchannel.com
thumb
Gereja Tiga-Sendiri Upayakan Kembali Ajaran Kristen Agar Selaras dengan Harapan Politik Tiongkok
• 19 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.