Jakarta: Penyedia indeks global MSCI mengakui langkah reformasi transparansi yang diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Pengakuan itu mencakup peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas satu persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, pengenalan kerangka kerja High Shareholders Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan ketentuan free float minimum menjadi 15 persen.
"Meskipun pengumuman ini merupakan langkah ke arah yang benar, yang penting bagi investor institusional internasional adalah implementasi yang konsisten dan efek berkelanjutan dari langkah-langkah ini di seluruh pasar," tulis MSCI dalam rilis 2026 Market Classification Review, dikutip dari Antara, Rabu, 24 Juni 2026.
MSCI menegaskan akan terus menilai cakupan, konsistensi, serta efektivitas reformasi pasar modal Indonesia, terutama dalam konteks penentuan free float dan evaluasi kelayakan investasi secara lebih luas. Pemantauan itu akan berlangsung hingga Tinjauan Indeks MSCI pada November 2026.
"Jika kemajuan yang memadai tidak terlihat pada saat Tinjauan Indeks MSCI November 2026, MSCI akan mempertimbangkan berbagai opsi untuk perlakuan yang tepat bagi pasar Indonesia, yang berpotensi mencakup konsultasi tentang reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Markets,” jelas MSCI.
Baca juga: RI Bertahan di Emerging Market, Airlangga: Fundamental Ekonomi dan Pasar Kuat Kekhawatiran investor terhadap transparansi pasar
Dalam kajiannya, MSCI mengungkapkan pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran terkait kelayakan investasi di Indonesia.
Kekhawatiran itu terutama bersumber dari isu transparansi, struktur kepemilikan saham, serta pola perdagangan yang dinilai terkoordinasi.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam evaluasi aksesibilitas pasar Indonesia bagi investor institusional global.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Status Indonesia tetap Emerging Market
Melalui rilis MSCI 2026 Market Classification Review yang diterbitkan pada Rabu pagi, MSCI menyampaikan hasil evaluasi terhadap sejumlah pasar modal dunia, sekaligus memperbarui klasifikasi pasar ke dalam kategori Developed Market, Emerging Market, Frontier Market, dan Standalone.
Dalam pembaruan itu, MSCI belum mengubah status pasar modal Indonesia. Dengan demikian, Indonesia tetap berada dalam kategori Emerging Market.
"Kerangka Klasifikasi Pasar MSCI menentukan apakah suatu pasar termasuk pasar maju, berkembang, atau perbatasan berdasarkan aksesibilitas dan kemampuan investasi yang sebenarnya dialami oleh investor institusional internasional," kata Head of Market Classification and Taxonomies MSCI Raman Aylur Subramanian.




