Imunitas Obligasi Danantara Jadi Karpet Merah untuk Pencucian Uang

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Pemberian imunitas atas asal-usul dana investor surat utang Badan Pengelola Investasi Danantara melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK membuka celah pencucian uang. Kebijakan itu dikhawatirkan membuka ruang bagi masuknya dana bermasalah, termasuk hasil pengemplangan pajak maupun tindak pidana lainnya.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2023 tentang P2SK yang telah diundangkan pada 17 Juni 2026, Danantara diberi kewenangan menerbitkan surat utang khusus yang mencakup Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Dalam Pasal 50A, diatur bahwa negara memberikan perlindungan atas pembelian instrumen tersebut di pasar primer, termasuk dari potensi penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, hingga gugatan perdata. Ketentuan itu juga mengatur data transaksi tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak ataupun alat bukti di pengadilan.

Baca JugaJaminan Perlindungan Dana Investor pada Surat Utang Danantara Tuai Sorotan

Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai ketentuan dalam Pasal 50A ayat (5) dan ayat (9) UU P2SK memberi perlindungan yang terlalu luas bagi investor obligasi Patriot dan Merah Putih terbitan Danantara.

Menurut Wijayanto, perlindungan tersebut mencakup jaminan dari negara agar investor tidak dituntut secara pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, maupun gugatan perdata terkait asal-usul dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut.

“Ketentuan ini seolah memberikan karpet merah bagi pencucian uang,” ujar Wijayanto dihubungi dari Jakarta, Senin (23/6/2026).

Ia menilai kebijakan tersebut berbahaya karena dapat menciptakan mekanisme permanen yang memungkinkan dana dari sumber bermasalah masuk ke sistem keuangan melalui instrumen surat utang Danantara.

Berbeda dengan program pengampunan pajak yang membutuhkan landasan hukum tersendiri setiap kali dijalankan, Wijayanto melihat ketentuan dalam UU P2SK berpotensi menjadi payung permanen yang dapat digunakan sewaktu-waktu.

Menurut dia, kondisi ini dapat melanggengkan praktik korupsi dan memperbesar ekonomi bayangan (shadow economy) di Indonesia karena tersedia instrumen yang berpotensi dimanfaatkan sebagai “mesin cuci uang”.

Bertengangan

Menurut Wijayanto, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan tren global. Saat ini, pusat-pusat keuangan dunia justru semakin memperketat prinsip know your customer (KYC), pelaporan transaksi mencurigakan, verifikasi sumber kekayaan, identifikasi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner), hingga penerapan rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (anti-money laundering and counter financing of terrorism/AML-CFT).

Ia mengingatkan, jika pengawasan longgar, Indonesia berisiko menjadi tujuan dana-dana bermasalah, baik dari dalam maupun luar negeri. “Indonesia bisa berpotensi menjadi surga pencucian uang,” katanya.

Risiko tersebut semakin besar jika pemerintah juga mendorong pembentukan skema family office di Bali. Kombinasi keduanya dinilai dapat membentuk ekosistem yang menarik bagi dana dari sektor informal, dana offshore, bahkan dana hasil aktivitas ilegal.

Baca JugaApa itu ”Shadow Economy” dan Bagaimana Potensinya?

Dampaknya, investor institusional yang bersih dan berorientasi jangka panjang bisa menjauh dari Indonesia dan digantikan oleh investor yang hanya mencari tempat aman untuk menyimpan dana.

Ia menambahkan, dana dari investor semacam itu cenderung mengalir ke sektor berisiko rendah dan minim nilai tambah seperti sumber daya alam dan properti, bukan ke sektor teknologi tinggi atau industri strategis yang mampu mendorong produktivitas dan penciptaan lapangan kerja berkualitas.

Bertentangan

Senada, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kebijakan tersebut bertentangan dengan berbagai komitmen internasional dalam pencegahan pencucian uang.

Menurut Bhima, pemberian imunitas terhadap asal-usul dana investor surat utang Danantara berpotensi bertentangan dengan standar Financial Action Task Force (FATF), yang menjadi acuan global dalam pemberantasan pencucian uang lintas negara.

Ia mengingatkan, Indonesia telah menjadi anggota penuh FATF sejak 2023, sehingga kebijakan domestik seharusnya sejalan dengan standar internasional. “Kalau investor tidak bisa digugat atas sumber dana pembelian obligasinya, negara seolah melangkahi perjanjian anti pencucian uang lintas batas,” kata Bhima.

Menurut dia, langkah tersebut dapat menurunkan reputasi Danantara sekaligus Indonesia di mata investor internasional.

Bhima juga menilai kebijakan baru itu menyerupai pengampunan pajak jilid ketiga, tetapi kali ini dibungkus dalam skema pembelian surat utang khusus.

Ia menyoroti, dalam Undang-Undang Surat Utang Negara 2002 perlindungan bagi investor pada dasarnya merujuk pada jaminan pembayaran bunga dan pokok utang oleh negara, bukan pemberian imunitas atas asal-usul dana.

“Ini sudah terlalu jauh. Karpet merah diberikan kepada pengemplang pajak dan koruptor,” ujarnya.

Menurut Bhima, pengalaman program pengampunan pajak sebelumnya menunjukkan dampak yang tidak sepenuhnya positif terhadap penerimaan negara. Ia menyoroti rasio pajak yang tetap rendah serta indikator perpajakan yang dinilai memburuk setelah berbagai program pengampunan berjalan.

Baca JugaPrabowo Janji Berantas Korupsi
Celah tata kelola

Dari sisi tata kelola, baik Wijayanto maupun Bhima sepakat bahwa perlindungan investor tetap penting, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

Wijayanto menilai aturan pelaksana UU P2SK perlu diperketat agar mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), termasuk mekanisme uji tuntas (due diligence) yang ketat terhadap sumber dana investor.

Sementara Bhima menekankan, risiko reputasi dapat menjadi faktor penentu bagi investor global, terutama investor yang mengedepankan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance/ESG).

Menurut dia, investor dengan standar ESG tinggi akan berpikir ulang untuk menempatkan modalnya di Danantara apabila terdapat persepsi bahwa instrumen tersebut membuka ruang bagi dana bermasalah.

“Investor yang punya prinsip ESG akan khawatir terhadap risiko reputasi,” kata Bhima.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Amerika Tak Patahkan Semangat Iran di Piala Dunia: Kami Datang dengan Bangga, Pulang dengan Martabat
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ramai Rumor Uang Suap BEM FH UBK Nonaktif Mengalir ke Pacar, Dapat Rp750 Ribu
• 9 jam laludisway.id
thumb
Prabowo Heran Bahlil Dapat Tepuk Tangan Riuh: Gara-gara Harga BBM Nggak Naik?
• 19 jam laludetik.com
thumb
KDM Apresiasi Polisi Gercep Tangkap Taufik Hidayat Penyekap Wanita Bandung
• 9 jam laludetik.com
thumb
Diamond Food (DMND) Putuskan Bagi Dividen Rp7,5 per Saham, Cek Jadwalnya
• 14 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.