Bisnis.com, JAKARTA — Ketentuan dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menerbitkan instrumen khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond menuai sorotan dari kalangan akademisi dan ekonom.
Pasalnya, beleid tersebut juga memuat ketentuan yang memberikan perlindungan hukum berupa kekebalan dari tuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk perpajakan, serta gugatan perdata bagi investor pembeli surat utang tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Asesor Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan tersebut pada dasarnya memiliki tujuan positif, yakni untuk menarik lebih banyak investasi masuk ke Indonesia.
Namun, implementasinya dinilai tidak akan mudah lantaran berpotensi berbenturan dengan standar tata kelola keuangan internasional.
"Kalau saya melihat ini memang niatnya baik, bagaimana investasi bisa masuk ke Indonesia melalui Patriot Bond. Tetapi implementasinya tantangannya berat karena kita dihadapkan pada ketentuan dan regulasi internasional terkait tata kelola keuangan," ujar Trubus kepada Bisnis, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, dunia internasional saat ini semakin menuntut penerapan prinsip good governance, clean government, serta transparansi dalam pengelolaan investasi dan sistem keuangan.
Baca Juga
- Babak Baru Demutualisasi: Saat Kemenkeu, BI & Danantara Menggenggam Saham BEI
- Danantara Evaluasi Layanan BUMN Berbasis Pengalaman Pengguna
- Menata Mesin Pelancongan: Kala Danantara Bidik Pariwisata Jadi Penggerak Ekonomi
Karena itu, pemberian imunitas hukum kepada investor justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap iklim investasi Indonesia.
"Nanti bisa dipandang Indonesia tidak mendukung prinsip tata kelola keuangan yang bersih secara internasional. Ini bisa kontraproduktif karena investor justru enggan masuk ke Indonesia," katanya.
Trubus menilai, dalam jangka panjang kebijakan tersebut justru dapat mengurangi daya tarik investasi Indonesia apabila tidak diimplementasikan secara hati-hati.
Dia menyarankan agar penerapan Patriot Bond dilakukan secara bertahap melalui skema pilot project, misalnya hanya diterapkan terlebih dahulu di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk mengukur respons investor sebelum kebijakan diterapkan secara luas.
"Lebih baik ada semacam pilot project dulu, misalnya di KEK. Jadi bisa dilihat dulu bagaimana perilaku investor dalam merespons Patriot Bond ini," ujarnya.
Selain itu, Trubus mengingatkan bahwa daya tarik utama investasi di Indonesia selama ini masih bertumpu pada sumber daya alam. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan iklim investasi domestik tetap kondusif di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sektor industri.
"Ini menjadi pedang bermata dua. Kalau iklim investasi tidak kondusif, kebijakan Patriot Bond justru menjadi kurang menarik bagi investor," katanya.
Senada, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai ketentuan mengenai imunitas bagi pembeli obligasi Danantara perlu ditinjau ulang karena berisiko mengurangi minat investor global yang menerapkan standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance/ESG).
"Sepertinya harus direvisi lagi UU P2SK soal imunitas pembeli bond Danantara. Perusahaan yang punya standar ESG nanti malah kurang tertarik bekerja sama dengan Danantara, terutama untuk joint venture proyek, sehingga mempersulit Danantara mendapatkan investasi langsung," ujar Bhima.
Bhima menilai Danantara sebaiknya lebih fokus memperkuat tata kelola lembaga sesuai dengan Santiago Principles, yakni standar tata kelola yang berlaku bagi sovereign wealth fund di dunia.
Menurutnya, penguatan tata kelola akan membuat Danantara lebih kompetitif dalam memperebutkan likuiditas global, khususnya dari negara-negara maju.
"Kalau Danantara mencari pembiayaan dengan pendekatan race to the bottom, maka investasi yang masuk tidak berkualitas," katanya.
Dia juga menyoroti potensi kontradiksi antara revisi UU P2SK dengan komitmen Indonesia dalam mencegah kejahatan keuangan lintas negara.
Sebelumnya, Indonesia telah menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) yang mendorong penerapan standar internasional dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Indonesia sebelumnya mengikuti standar FATF. Jadi revisi UU P2SK ini kontradiktif dengan komitmen pencegahan kejahatan keuangan lintas negara," tandas Bhima.
Sebelumnya diberitakan, revisi UU P2SK (UU No. 4 Tahun 2026) memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Beleid terbaru ini memberikan perlindungan hukum berupa kekebalan dari tuntutan pidana umum, pidana khusus (termasuk perpajakan), dan gugatan perdata bagi investor pembelinya




