Polri tidak lagi memiliki kewenangan terkait status penahanan Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tugas penyidik telah selesai setelah seluruh proses administrasi penyidikan, barang bukti dan tersangka diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Presiden Amerika Kembali Ngamuk ke Iran: Izinkan Inspeksi ke Teheran atau Negosiasi Berhenti
"Dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan tahap II, termasuk administrasi penyidikan dan penyerahan tersangka. Jadi kewajiban kami sudah selesai," kata Listyo, dikutip Rabu (24/6).
Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan terkait penangguhan atau penahanan tersangka setelah tahap II bukan lagi menjadi ranah kepolisian.
"Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan. Jadi mungkin lebih tepat ditanyakan di sana," ujarnya.
Pernyataan Kapolri tersebut muncul setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa meski keduanya telah resmi berstatus tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Menurut Marcelo, keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa bersedia menjadi penjamin apabila keduanya tidak memenuhi kewajiban selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, kedua tersangka juga telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif, mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan serta menjaga situasi tetap kondusif.
Meski tidak ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap diwajibkan melapor satu kali setiap pekan hingga proses persidangan dimulai.
Adapun alam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP terkait penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan dugaan manipulasi maupun intervensi data elektronik.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Beneran P21? Advokat Cium Kejanggalan usai Dokter Tifa dan Roy Suryo Tak Ditahan
Dengan penegasan dari Kapolri tersebut, Polri menilai seluruh proses hukum di tingkat penyidikan telah selesai dilaksanakan, sementara keputusan mengenai status penahanan kedua tersangka sepenuhnya berada di bawah kewenangan kejaksaan hingga perkara memasuki tahap persidangan.




