Alumni Dilarang Terlibat dalam Masa Pengenalan Sekolah

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, setiap satuan pendidikan wajib menyiapkan agenda masa pengenalan lingkungan sekolah atau MPLS. Tingginya perhatian publik terhadap isu perundungan dan kesehatan mental anak harus diperhatikan agar sekolah menjadi tempat yang ramah dan aman sejak hari pertama.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti mengatakan, sekolah harus menyambut generasi masa depan bangsa dengan baik, bukan menebar ketakutan seperti masa lampau. Hal ini bertujuan untuk melebur perbedaan, menghapus kecemasan, dan memastikan setiap murid baru langsung merasakan rumah kedua yang aman, nyaman, serta inklusif sejak hari pertama.

“MPLS Ramah bukan sekadar perubahan istilah, tetapi perubahan cara pandang dalam menyambut murid baru, dari kegiatan MPLS yang rentan dengan kekerasan, perpelencoan, dan yang kurang bermakna menjadi MPLS yang penuh kasih sayang, memuliakan, dan budaya damai yang didesain melalui pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan bergembira,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangan pers, Rabu (24/6/2026).

Hal ini sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS. Aturan ini melarang keras segala bentuk perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pungutan liar, hingga penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif.

Tidak boleh sama sekali ada perpeloncoan.

Aturan ini juga dibuat untuk memutus mata rantai tradisi senioritas yang negatif, termasuk melarang alumni terlibat dalam penyelenggaraan, serta mewajibkan orang tua berpartisipasi melalui sosialisasi sebelum tahun ajaran baru dimulai.

"Tidak boleh sama sekali ada perpeloncoan. Kemudian juga segala bentuk kekerasan, pungutan, penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif, tidak relevan dengan tujuan pendidikan, serta tidak melibatkan alumni sebagai penyelenggara," kata Suharti, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, menambahkan.

Baca JugaMasa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang Diusahakan Berfaedah

Menurut Suharti, aturan baru ini didesain berdasarkan evaluasi mendalam untuk mengedepankan kesejahteraan fisik dan psikologis murid. Aturan ini juga menegaskan bahwa MPLS merupakan momentum strategis untuk membangun Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sejak hari pertama sekolah.

"Penyelenggaraannya diatur melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan, serta memperkuat kolaborasi antara sekolah dan keluarga melalui sosialisasi kepada orangtua atau wali murid sebelum kegiatan berlangsung,” ucapnya.

Pendampingan berbasis karakter

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI), Gogot Suharwoto menekankan, pentingnya pendampingan berbasis karakter dan kecakapan di era digital bagi murid. Anak-anak TK bisa mulai dengan belajar melalui bermain dan bereksplorasi, murid SD mulai membangun kebiasaan belajar dan karakter.

Kemudian, pada murid SMP bisa memasuki masa transisi menuju remaja yang perlu didukung untuk membangun kepercayaan diri, memperluas pertemanan, serta menjadi generasi yang cakap dan bijak di ruang digital. Sementara pada jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fokus diarahkan pada penguatan jati diri dan inklusivitas yang setara.

"Di sinilah kemitraan antara sekolah dan keluarga harus dibangun bersama. Sedangkan bagi sekolah, MPLS merupakan kesempatan untuk untuk menanamkan budaya positif, membangun iklim sekolah yang aman dan nyaman, memperkuat karakter warga sekolah," kata Gogot.

Baca JugaMenentukan Karier Masa Depan dari Awal Masuk Sekolah

Untuk mendukung implementasi di lapangan, Kemendikdasmen telah menetapkan Keputusan Menteri yang memuat rujukan materi MPLS edukatif yang siap diadaptasi. Pemerintah daerah, kepala sekolah, guru, dan orang tua diwajibkan menggunakan panduan resmi dari Kemendikdasmen yang berorientasi pada penguatan karakter dan budaya damai.

MPLS Ramah dilaksanakan selama lima hari oleh sekolah, secara inklusif dan bebas biaya. Melalui pengenalan warga sekolah, lingkungan sekolah, proses pembelajaran, dan budaya sekolah sehingga murid baru merasa aman dan nyaman sejak hari pertama.

Saat MPLS juga akan dilakukan sejumlah asesmen awal pendidikan, mulai dari identifikasi awal kondisi sosial-emosional dan konsentrasi belajar murid, identifikasi bakat dan minat, hingga asesmen literasi dan numerasi. Ada pula asesmen kebugaran dengan serangkaian tes identifikasi massa tubuh, cek denyut jantung, dan tes fleksibilitas, serta skrining murid berkebutuhan khusus.

Baca JugaAnak Baru dan Kakak Kelas Sama-sama Perlu Mendapat Manfaat MPLS

Sekolah, dinas pendidikan, dan masyarakat dapat melaporkan pelanggaran pelaksanaan MPLS melalui kanal pengaduan yang disediakan. Tindakan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Habiburokhman Minta Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis: Hukuman Terberat
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Canda Prabowo Mau Buat Aturan TNI-Polri Kalau Datang Acara NU Harus Pakai Kopiah
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Cristiano Ronaldo cetak brace, Portugal hancurkan Uzbekistan 5-0
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Timnas Indonesia Dipastikan Absen di Asian Games 2026, Ini Alasan Erick Thohir
• 16 jam laluberitajatim.com
thumb
Tebar Kepedulian, 120 Anak Yatim Diajak Belanja Gratis oleh Sekolah Diponegoro 1 dan Dompet Dhuafa
• 19 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.