JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR Anisah Syakur meminta pemerintah memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada YTR, perempuan yang menjadi korban penyekapan dan penyiksaan di Bandung, Jawa Barat.
Sebab mengingat lamanya durasi penyekapan, ia khawatir korban berisiko mengalami gangguan kejiwaan, mulai dari depresi berat hingga Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).
"Pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara harus hadir memastikan korban mendapatkan rasa aman, perlindungan hukum, pendampingan psikologis, dan akses terhadap keadilan," tegas Anisah dalam keterangannya, dikutip Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Anggota DPR Minta Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung Dihukum Setimpal
Ia mendorong koordinasi antara Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia; Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK); dan psikolog klinis untuk memberikan pendampingan psikis yang berkelanjutan di samping pengobatan luka fisik.
Di samping itu, ia menilai kasus penyekapan YTR itu menjadi alarm keras dari masih lemahnya sistem proteksi dan deteksi dini terhadap tindak kekerasan perempuan di Indonesia.
Lamanya kelangsungan penyekapan dan penyiksaan YTR yang tidak terendus lingkungan sekitar membuktikan betapa kuatnya jeratan relasi kuasa yang timpang, intimidasi, serta isolasi sosial yang dipaksakan oleh pelaku.
"Kasus ini menjadi cerminan bahwa perlindungan terhadap perempuan masih lemah. Kekerasan yang terjadi dilakukan melalui penganiayaan hingga tekanan psikologis, kontrol, dan manipulasi yang membuat korban tidak berdaya," ujar Anisah.
Baca juga: LPSK Beri Perlindungan dan Penanganan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung
Ia mengutip catatan tahunan Komnas Perempuan, di mana terdapat 407 kasus kekerasan dalam pacaran sepanjang 2024.
Dari laporan tersebut, ditemukan bahwa mayoritas pelaku kekerasan merupakan orang terdekat korban sendiri.
"Data ini menunjukkan pola yang berulang, yakni pelaku sering kali merupakan orang terdekat korban. Relasi kuasa yang tidak seimbang menjadi karakteristik khas dalam kekerasan di ranah personal," ujar Anisah.
Baca juga: Kementerian HAM: Kasus Penyekapan di Bandung Sudah Masuk Unsur Pelanggaran HAM
Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung DitangkapDiketahui, Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan dan penyekapan terhadap korban wanita YTR, berhasil ditangkap kepolisian di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026).
Penangkapan tersangka ini dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.
"Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan. Pelaku atas nama Taufik Hidayat di wilayah hukum Polres Bandung tepatnya di Majalaya," kata Hendra kepada wartawan Selasa malam.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyekapan di Bandung
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Taufik Hidayat menjadi perhatian publik setelah YTR ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. YTR diduga menjadi korban penyekapan serta penganiayaan dalam jangka waktu yang cukup lama.
Keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Jabar pada Jumat (12/6/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Saat ini, YTR masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan akan mendampingi proses pemulihan korban.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




