Grid.ID – Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (24/6/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Menjelang sidang tersebut, artis sekaligus anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum. Ajakan itu disampaikan melalui akun media sosial pribadinya."MOHON PENGAWALAN INDONESIA!" seru Rieke dalam unggahan kolaborasi dengan Nikita Mirzani di Instagram, Rabu (24/6/2026).Dalam unggahan tersebut, Rieke menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan publik dalam setiap proses hukum yang berlangsung."Keadilan tidak boleh berjalan sendiri. Setiap proses hukum harus kita kawal bersama agar tetap transparan, objektif, dan berpihak pada kebenaran," tulis Rieke dalam keterangannya.Artis yang pernah membintangi sinetron Bajaj Bajuri itu juga berharap proses persidangan PK tersebut terus dipantau oublik hingga putusan akhir nanti."Kawal sampai tuntas. Kawal sampai putusan," tegasnya.
Merasa diperas dan ditekan, Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, Nikita dan Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.Berikut adalah perjalanan vonis Nikita Mirzani:• Tuntutan Jaksa: 11 tahun penjara
• Vonis PN Jaksel (Tingkat Pertama): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (terbukti memeras, namun dakwaan TPPU tidak terbukti)
• Vonis PT DKI Jakarta (Banding): Diperberat menjadi 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan pemerasan sekaligus TPPU.
• Vonis Mahkamah Agung (Kasasi): Pada Maret 2026, MA secara resmi menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani sehingga hukuman 6 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).(*)
Artikel Asli




