Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan Rabu (24/6/2026). Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp18.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Harga emas Antam hari ini tercatat berada di level Rp2.655.000 per gram, setelah sebelumnya dipatok sebesar Rp2.673.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback emas Antam. Harga buyback kini berada di angka Rp2.372.000 per gram.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan harga emas global, nilai tukar, serta kondisi pasar.
Dalam transaksi pembelian emas batangan Antam, terdapat ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas dengan ukuran mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Sementara itu, transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan pemilik tanpa NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Dilansir dari Antara, berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.377.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.655.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.250.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.850.000.
- Harga emas 5 gram: Rp13.050.000.
- Harga emas 10 gram: Rp26.045.000.
- Harga emas 25 gram: Rp64.987.000.
- Harga emas 50 gram: Rp129.895.000.
- Harga emas 100 gram: Rp259.712.000.
- Harga emas 250 gram: Rp649.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.297.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.595.600.000.
Selain dikenakan pajak saat penjualan kembali, pembelian emas batangan Antam juga memiliki ketentuan PPh 22. Pembeli dengan NPWP dikenakan tarif 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan. (ant/saf/ipg)




