REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan kebijakan kenaikan setoran awal jamaah calon haji yang belum diterapkan berpotensi menyebabkan tambahan dana kelolaan sebesar Rp5,65 triliun belum dapat terealisasi pada tahun ini.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa(23/6/2026), mengatakan target penambahan tersebut awalnya diproyeksikan masuk dari penyesuaian dana setoran awal haji reguler maupun khusus.
Baca Juga
Belajar Halal BarengBareng
Dentuman Gandang Tasa Hidupkan Tradisi Tabuik di Pariaman
Cara Mengatasi Gangguan Tidur Menjelang Menstruasi
"Kebijakan menaikkan setoran awal haji reguler dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta, serta setoran awal haji khusus dari 4.000 dolar AS menjadi 6.000 dolar AS hingga kini belum diimplementasikan," kata dia.
Fadlul memaparkan, selain penundaan kebijakan setoran awal, rencana skema cicilan setoran lunas atau angsuran bagi jamaah tunggu yang sedianya dikelola langsung oleh BPKH juga belum dapat dilaksanakan secara operasional.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Adapun tantangan keuangan makro institusi semakin dinamis menyusul adanya penarikan uang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun sebelumnya atau mekanisme T+1, seperti transfer dana senilai Rp7,8 triliun pada tahun 2025 yang berpotensi berulang kembali.
Jamaah haji dari berbagai negara melaksanakan Tawaf Wada mengelilingi Kabah, Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (9/6/2026). Pelaksanaan tawaf perpisahan tersebut menjadi penutup seluruh rangkaian ibadah haji sebelum para jamaah meninggalkan Makkah menuju ke negara asal. - (ANTARA FOTO/Citro Atmoko)