Hukum dalam Bayang-Bayang Kekuasaan, di Balik Penahanan Roy Suryo-dr.Tifa?

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali memantik diskursus publik mengenai relasi antara hukum, kebebasan berekspresi, dan kekuasaan. Peristiwa ini bukan sekadar perkara pidana yang akan berakhir di ruang sidang. Ia telah menjelma menjadi cermin yang memperlihatkan bagaimana wajah negara hukum Indonesia sedang diuji di tengah derasnya arus demokrasi digital. Publik tentu berhak untuk bertanya, apakah langkah hukum yang diambil merupakan bentuk penegakan hukum yang objektif atau justru memperkuat kekhawatiran bahwa hukum masih rentan dipersepsikan sebagai instrumen kekuasaan? Pertanyaan tersebut penting untung dijawab, karena kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak hanya dibangun oleh bunyi undang-undang, melainkan juga oleh cara hukum dijalankan. Dalam negara demokrasi modern, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bernegara. Kritik bukan ancaman bagi demokrasi, melainkan mekanisme koreksi yang memungkinkan kekuasaan tetap berada dalam koridor konstitusi. Namun, kebebasan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas.

Ketika kritik berubah menjadi tuduhan yang tidak dapat dibuktikan atau informasi yang merugikan hak orang lain, negara memiliki legitimasi untuk melakukan intervensi melalui instrumen hukum. Di titik inilah hukum memasuki wilayah yang paling sensitif: menentukan batas antara kritik yang dilindungi konstitusi dan perbuatan yang dapat dipidana.

Demokrasi Membutuhkan Kritik

Konstitusi Indonesia memberikan jaminan yang kuat terhadap kebebasan berpendapat. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan tersebut merupakan fondasi penting dalam sistem demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Dalam teori demokrasi konstitusional, kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang harus dicurigai. Sebaliknya, kritik merupakan salah satu indikator sehat atau tidaknya sebuah demokrasi. Tanpa kritik, kekuasaan berpotensi berjalan tanpa kontrol. Tanpa kontrol, penyalahgunaan kewenangan menjadi ancaman yang nyata. John Stuart Mill dalam karyanya On Liberty menegaskan bahwa negara tidak boleh dengan mudah membungkam pendapat yang berbeda. Menurut Mill, kebenaran sering lahir dari pertarungan gagasan. Bahkan pendapat yang keliru sekalipun memiliki nilai karena dapat menguji kekuatan suatu kebenaran. Pandangan tersebut semakin relevan pada era digital. Masyarakat kini tidak lagi hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga produsen informasi. Media sosial telah membuka ruang partisipasi yang luas sehingga warga dapat secara langsung mengawasi dan mengkritisi penyelenggaraan pemerintahan. Namun, perkembangan teknologi juga melahirkan persoalan baru. Kebebasan berbicara yang semakin luas tidak selalu diiringi dengan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Batas antara kritik, opini, asumsi, dan tuduhan menjadi semakin kabur. Ruang digital dipenuhi berbagai narasi yang sering kali sulit diverifikasi kebenarannya. Dalam situasi demikian, negara menghadapi dilema yang tidak sederhana. Membiarkan seluruh informasi beredar tanpa kontrol berpotensi merugikan hak individu. Sebaliknya, penggunaan hukum pidana secara berlebihan dapat mengancam kebebasan sipil dan mempersempit ruang demokrasi.

Hukum Pidana sebagai Jalan Terakhir

Salah satu prinsip yang sering terabaikan dalam praktik penegakan hukum Indonesia adalah ultimum remedium, yakni hukum pidana seharusnya menjadi sarana terakhir setelah instrumen hukum lain tidak lagi memadai. Menurut saya seharusnya hukum pidana merupakan instrumen negara yang paling represif. Ketika seseorang dipidana, negara tidak hanya membatasi kebebasannya, tetapi juga memberikan stigma sosial yang kerap berlangsung lebih lama daripada hukuman itu sendiri. Karena itu, penggunaan instrumen pidana dalam perkara yang berkaitan dengan ekspresi dan pendapat harus dilakukan secara sangat hati-hati. Pertanyaannya, apakah seluruh sengketa yang berkaitan dengan pernyataan di ruang publik harus berakhir dengan proses pidana? Di banyak negara demokrasi, kecenderungan yang berkembang justru mengarah pada dekriminalisasi pencemaran nama baik. Sengketa reputasi lebih banyak diselesaikan melalui mekanisme perdata dibandingkan pidana. Pendekatan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan reputasi seseorang dan kebebasan berekspresi. Indonesia memang memiliki karakteristik hukum yang berbeda. Semangat untuk menjadikan hukum pidana sebagai jalan terakhir tetap relevan. Negara harus mampu menunjukkan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan kebutuhan hukum yang nyata, bukan karena tekanan politik maupun kepentingan kekuasaan.

Persamaan di Hadapan Hukum

Dalam teori Rule of Law yang dikemukakan A.V. Dicey, terdapat prinsip fundamental yang menjadi syarat utama negara hukum, yakni equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Prinsip tersebut mengandung makna bahwa setiap orang, tanpa memandang jabatan, kekayaan, ataupun pengaruh politiknya, harus memperoleh perlakuan hukum yang sama. Sayangnya, prinsip ini sering berbenturan dengan persepsi publik. Masyarakat masih menyaksikan adanya disparitas penegakan hukum dalam berbagai perkara. Ada kasus yang diproses sangat cepat, sementara kasus lain berjalan lambat atau bahkan menghilang tanpa kejelasan. Kondisi tersebut melahirkan krisis kepercayaan yang tidak dapat dianggap sepele. Survei berbagai lembaga dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum masih menghadapi tantangan serius. Salah satu penyebabnya adalah persepsi bahwa hukum belum sepenuhnya bekerja secara konsisten. Menurut teori legitimasi Max Weber, kekuatan suatu sistem hukum tidak hanya bergantung pada kewenangan formal yang dimilikinya, tetapi juga pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang menjalankannya. Ketika masyarakat percaya bahwa aparat penegak hukum bekerja secara independen, putusan hukum akan lebih mudah diterima. Sebaliknya, ketika masyarakat mencurigai adanya campur tangan kekuasaan, maka proses hukum yang benar sekalipun berpotensi dipersepsikan sebagai ketidakadilan. Karena itu, tantangan terbesar dalam kasus-kasus yang menyita perhatian publik bukan hanya membuktikan unsur pidana, tetapi juga menjaga kredibilitas institusi hukum. Hans Kelsen mengajarkan bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan norma yang berlaku. Kepastian hukum menjadi elemen penting karena tanpa kepastian, hukum kehilangan fungsinya sebagai pedoman perilaku masyarakat. Namun, Gustav Radbruch mengingatkan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada kepastian semata. Hukum juga harus mengandung nilai keadilan dan kemanfaatan. Dalam banyak kasus yang melibatkan tokoh publik, ketiga nilai tersebut sering kali tidak berjalan harmonis. Penegak hukum mungkin merasa telah menjalankan aturan secara tepat sehingga kepastian hukum terpenuhi. Akan tetapi, masyarakat belum tentu melihat adanya keadilan substantif. Sebaliknya, tuntutan keadilan yang berkembang di masyarakat tidak selalu sejalan dengan hukum positif yang berlaku. Ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan inilah yang menjadi pekerjaan rumah terbesar bagi sistem hukum Indonesia. Hukum tidak boleh menjadi sekadar prosedur administratif yang kehilangan sensitivitas terhadap rasa keadilan masyarakat. Sebaliknya, hukum juga tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik yang berubah-ubah. Keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan hanya dapat dicapai melalui independensi lembaga penegak hukum dan peradilan yang bebas dari intervensi apa pun.

Kriminalisasi dan Disinformasi

Dalam diskursus publik, istilah kriminalisasi sering digunakan untuk menggambarkan penggunaan hukum pidana terhadap pihak yang kritis terhadap kekuasaan. Istilah ini tentu tidak boleh digunakan secara sembarangan. Tidak setiap proses hukum dapat disebut sebagai kriminalisasi. Negara juga harus menyadari bahwa persepsi tersebut akan selalu muncul apabila penegakan hukum dilakukan secara tidak transparan atau terlihat tidak konsisten. Di sisi lain, negara tidak boleh mengabaikan bahaya disinformasi. Demokrasi yang sehat membutuhkan kebebasan, tetapi juga membutuhkan tanggung jawab. Kebebasan yang tidak disertai tanggung jawab akan melahirkan ruang publik yang dipenuhi fitnah, manipulasi informasi, dan pembunuhan karakter. Karena itu, negara harus mampu mengambil posisi yang seimbang. Hukum tidak boleh menjadi alat pembungkaman kritik, tetapi hukum juga tidak boleh kehilangan keberanian untuk menindak perbuatan yang benar-benar merugikan hak orang lain. Keseimbangan tersebut hanya dapat dicapai apabila proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka. Kasus yang sedang menjadi perhatian publik saat ini pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang lebih penting adalah bagaimana negara menunjukkan komitmennya terhadap prinsip-prinsip negara hukum. Indonesia telah memilih menjadi negara hukum, bukan negara kekuasaan. Konsekuensinya, setiap tindakan aparat penegak hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan demokratis. Kepercayaan publik tidak dibangun melalui konferensi pers atau pernyataan resmi. Kepercayaan publik lahir ketika masyarakat melihat hukum bekerja secara adil, konsisten, dan tidak diskriminatif. Di tengah polarisasi politik yang masih terasa hingga hari ini, penegakan hukum harus menjadi ruang netral yang terbebas dari kepentingan apa pun. Pengadilan harus menjadi tempat pencarian kebenaran, bukan arena pembenaran kekuasaan. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan hukum bukanlah berapa banyak orang yang dapat dipidana. Ukuran keberhasilan hukum adalah sejauh mana ia mampu menjaga keadilan, melindungi kebebasan, dan sekaligus mengendalikan kekuasaan. Sebab ketika hukum mulai dipersepsikan berpihak kepada kekuasaan, maka yang terancam bukan hanya hak individu yang sedang berperkara. Yang terancam adalah legitimasi negara hukum itu sendiri. Dan ketika legitimasi itu mulai terkikis, yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan sekadar nasib satu perkara, melainkan masa depan keadilan di Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hujan Ringan Berpotensi Guyur Wilayah Jakarta di Sore Hari
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Tol Tomang Arah Priok Ditutup Sementara Imbas Truk Trailer Muatan Besi Terguling
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Sebelum Ditangkap, Taufik Hidayat Sempat Minta Perlindungan ke Mantan Bos
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Munas-Konbes NU dan Polemik Peran AHWA Pilih Ketum-Lokasi Jelang Muktamar PBNU
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Ribut-ribut Soal Demo Bayaran, Prabowo: Gue Tahu Siapa Orangnya
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.