Gadis di Cianjur Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri Selama Tiga Tahun, Ternyata Disetujui Ibu Kandung

harianfajar
7 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, CIANJUR — Kasus memilukan mengguncang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Seorang gadis diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri selama hampir tiga tahun. Ironisnya, perbuatan keji tersebut diduga berlangsung dengan sepengetahuan bahkan persetujuan ibu kandung korban.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur bergerak cepat dan menetapkan pasangan suami istri berinisial AB (44) dan A (46) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pengungkapan kasus ini bermula dari keberanian korban menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada sang kakak.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut. Keduanya kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dua pelaku tersebut yaitu AB, 44, pelaku utama yang merupakan ayah tiri korban, dan A, 46, ibu kandung korban. Kedua pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Fajri Amelia Putra.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi bejat AB diduga telah berlangsung berulang kali sejak Desember 2023 hingga Mei 2026 di kediaman mereka. Kasus ini semakin memilukan setelah terungkap adanya dugaan pembiaran dari ibu kandung korban.

Terungkap dari Ancaman Perceraian

Polisi mengungkap motif di balik tindakan ibu kandung korban yang diduga membiarkan kekerasan tersebut terjadi. AB disebut sempat mengancam akan menceraikan istrinya apabila tidak diizinkan untuk melakukan perbuatan tersebut.

“Pelaku (ayah tiri) tega melakukan perbuatannya berawal dari meminta izin untuk menikah lagi kepada A. Jika tidak diizinkan, pelaku mengancam akan menceraikannya,” jelas Fajri.

Dalam kondisi tertekan secara ekonomi dan rumah tangga, tersangka A diduga akhirnya mengizinkan tindakan tersebut. Bahkan, korban disebut dipaksa untuk pasrah atas perlakuan ayah tirinya sendiri.

“Akhirnya pelaku A menyampaikan kepada korban, harus kasihan sama ibunya, dan harus pasrah ketika diapa-apakan oleh bapak tirinya. Akhirnya A mengizinkan AB melakukan perbuatannya, dengan syarat harus menyejahterakannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidin, menyebut peristiwa itu diduga telah terjadi sejak korban masih berusia 14 tahun.

“Dua orang telah kami amankan, yakni ayah tiri dan ibu kandung korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, ibu kandung diduga mengetahui bahkan mengizinkan terjadinya perbuatan tersebut,” ujarnya.

Direkam Jadi Barang Bukti

Fakta lain yang memperberat kasus ini adalah temuan penyidik bahwa aksi kekerasan seksual tersebut didokumentasikan oleh pelaku. AB diduga merekam perbuatannya menggunakan ponsel pribadi, baik dalam bentuk foto maupun video.

Rekaman tersebut kini telah diamankan penyidik sebagai barang bukti digital untuk memperkuat proses hukum terhadap para tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.

AB sebagai pelaku utama dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, ibu kandung korban, A, juga turut dijerat Pasal 419 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polisi menegaskan akan mengusut tuntas kasus yang dinilai mencederai nilai kemanusiaan tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi terjadinya tindak kejahatan tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Panggung Epik Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Bangkit Ancam Lionel Messi, Kylian Mbappe, dan Erling Haaland di Bursa Top Skor
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo: Kalau Menteri PU Koruptor, Irigasi dan Jalan Desa Tak Akan Jadi
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Pemerintah Pertimbangkan Reaktor Nuklir Modular untuk Pasok Energi Pusat Data
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih juga diawasi Ombudsman
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Mobil Terbakar di Pangkal Pinang, Pemilik Berhasil Selamatkan Diri | KOMPAS PETANG
• 23 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.