OJK Rilis Aturan Baru, Finfluencer Kini Harus Punya Izin dan Sertifikasi

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan POJK Penyampai Informasi (Financial Influencer) ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga bisa mendukung pelindungan konsumen.

“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi,” jelas Agus dalam keterangan resminya, Rabu (24/6).

Disebutkan dalam POJK 6/2026, penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau mempengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan.

POJK ini memuat pengaturan antara lain mengenai: Perilaku dasar Penyampai Informasi, Kegiatan Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan, yang mencakup edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi.

Lalu, Pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan oleh Penyampai Informasi, Pembinaan oleh OJK, Perintah Tertulis kepada Penyampai Informasi, dan Pemutusan akses pada media elektronik.

Agus menjelaskan, Penyampai Informasi bisa melakukan kerja sama dengan PUJK lewat kegiatan pemasaran. Dalam kegiatan pemasaran, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh Penyampai Informasi.

Sehubungan dengan kegiatan pemberian rekomendasi atas produk dan atau layanan keuangan yang dilakukan Penyampai Informasi, POJK ini menegaskan perlunya memiliki izin apabila kegiatan pemberian rekomendasi yang dilakukan mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kata dia, misalnya kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal.

Selain itu, untuk melakukan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan aset keuangan digital, Penyampai Informasi diperlukan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

“POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Penyampai Informasi terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan,” tutur Agus.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenperin: Tak Ada Rencana PHK Perusahaan Komponen Otomotif di Jawa Timur
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Dara The Virgin Dipacari Brondong, Sang Kekasih Ungkap Alasan Belum Mau Nikah Tahun Ini
• 23 jam lalugrid.id
thumb
School Holiday 2026 Bersama Topotels Hotels & Resorts
• 7 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Berita Populer: Lawan Arus Simpang Ragunan; Toyota bZ4X Touring ke Indonesia
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Ronaldo Teriak “Saya Kembali!” Setelah Portugal Libas Uzbekistan
• 5 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.