Bandung: Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29), akhirnya ditangkap polisi di perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 18.30 WIB, Selasa, 23 Juni 2026. Penangkapan ini terjadi setelah dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Barat. Kronologi Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Bandung. Setelah penetapan tersangka, polisi kemudian menerbitkan DPO dan meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan keberadaan pelaku.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyampaikan DPO tersebut diterbitkan berdasarkan dokumen resmi hasil penyidikan. Ia mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui keberadaan Taufik Hidayat di wilayah mana pun.
"Kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait ini kami akan mengharapkan bantuan dari masyarakat," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung,
Baca Juga :
Tersangka Penyekapan Wanita di Bandung Ditahan di Sel KhususDalam proses pencarian, polisi terus melakukan pengejaran intensif dengan mengerahkan tim gabungan dari berbagai direktorat. Rudi menegaskan Polda Jabar tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan akan terus memburu keberadaan tersangka.
Pencarian kemudian mengarah ke wilayah Majalaya setelah polisi menemukan jejak digital berupa aktivitas transaksi online yang dilakukan Taufik Hidayat pada pagi hari sebelum penangkapan. Petunjuk tersebut membuat tim tetap bersiaga di sekitar wilayah tersebut hingga akhirnya pelaku berhasil ditemukan.
“Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi, ini menjadi petunjuk buat kita. Para tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari seputar wilayah perumahan tersebut, dan akhirnya sore-sorenya hingga malam dapat bertemu dan kita tangkap,” ujar Rudi.
Sebelum ditangkap, Taufik Hidayat sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi, termasuk ke Tangerang, Banten. Namun, ia akhirnya kembali ke Jawa Barat dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Ciparay, Kabupaten Bandung.
“Merasa Tangerang itu tempat yang aman, tapi di sana juga bingung, dan tidak tahu mau ke mana, akhirnya sampai di Majalaya dan tertangkap,” jelas Rudi.
Garis polisi terpasang di tempat kos korban setelah pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 23 Juni 2026. ANTARA/Ilham Nugraha.
Setelah penangkapan, Taufik Hidayat sempat diamankan di Polsek Majalaya sebelum dibawa ke Mapolda Jawa Barat. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan serta tes narkoba, yang hasilnya menunjukkan negatif.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Taufik Hidayat mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban YTR. Ia juga mengaku menyesal dan menyebut tindakannya terjadi karena dipengaruhi konsumsi alkohol serta sering terjadi pertengkaran dengan korban.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang kehilangan kontak dengan YTR selama kurang lebih tiga tahun. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan diduga mengalami penyekapan serta penganiayaan berat.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta motif di balik tindakan kekerasan tersebut.




