JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, terdapat banyak catatan selama enam bulan pertama penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurut Burhanuddin, implementasi KUHP dan KUHAP masih membutuhkan berbagai penyempurnaan karena baru berjalan selama setengah tahun sejak berlaku mulai 2 Februari 2026.
"Selama implementasi enam bulan, pelaksanaan enam bulan, banyaklah hal-hal yang dapat kita rasakan, ada kelebihan dan kekurangannya," kata Burhanuddin saat membuka diskusi di Universitas Al Azhar, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Kedaluwarsa Tindak Pidana Pemalsuan: Problem Transisi KUHP
Ia mengingatkan bahwa setiap produk hukum baru membutuhkan waktu untuk menemukan bentuk penerapan yang ideal.
Burhanuddin mencontohkan KUHAP lama yang mulai berlaku pada awal 1980-an dan saat itu disebut sebagai karya agung hukum Indonesia, namun dalam praktiknya tetap ditemukan berbagai kekurangan.
"Bagaimanapun juga aturan-aturan baku yang kami buat itu belum bisa menyeluruh karena ini baru enam bulan," ujar dia.
Karena itu, ia meminta para jaksa, terutama yang bertugas di daerah, untuk menyimak berbagai masukan dari akademisi dan pakar hukum dalam diskusi tersebut sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.
Baca juga: Melalui KUHP Baru, Menteri Imipas Bakal Fokus Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan
Menurut Burhanuddin, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan momentum bersejarah karena untuk pertama kalinya reformasi hukum pidana materiil dan formal dilakukan secara bersamaan.
Ia menjelaskan, dari sisi hukum pidana materiil, KUHP baru menggeser paradigma pemidanaan yang sebelumnya berorientasi pada pembalasan menjadi lebih menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
"Pemulihan keseimbangan sosial dan perbaikan pelaku menjadi tujuan utama, bukan semata-mata menghukum," kata dia.
Baca juga: Menyoal Kasasi atas Vonis Bebas Usai Berlakunya KUHAP Baru
Sementara itu, KUHAP baru dinilai memperkuat prinsip due process of law dengan menempatkan perlindungan hak asasi manusia, peradilan yang adil, serta akuntabilitas aparat penegak hukum sebagai fondasi utama.
Burhanuddin mengatakan KUHAP baru juga memperluas perlindungan terhadap tersangka, terdakwa, saksi, korban, hingga penyandang disabilitas, serta memperkuat pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum.
Selain itu, regulasi baru tersebut memperkenalkan sejumlah mekanisme alternatif penyelesaian perkara, seperti keadilan restoratif sampai plea bargaining atau pengakuan bersalah.
Baca juga: Mengenal Istilah OTT di KUHAP Baru, Ini Penjelasan Pakar
Menurut dia, mekanisme tersebut dihadirkan untuk memberikan ruang penyelesaian perkara yang lebih adil dan efisien tanpa mengabaikan kepentingan korban maupun masyarakat.
Untuk memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan seragam, Kejaksaan telah menerbitkan 17 Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang mengatur berbagai substansi dan mekanisme baru dalam sistem hukum pidana.
Aturan tersebut mencakup koordinasi antara penyidik dan jaksa, penyelesaian tindak pidana adat, hingga pedoman tuntutan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana alternatif lainnya.
Baca juga: Hakim MK Sebut Ada Pasal yang Dibatalkan Tapi Dihidupkan Kembali di KUHP Baru
Kejaksaan juga telah mengembangkan sembilan instrumen baru yang menjadi pedoman implementasi berbagai mekanisme dalam KUHAP.
Burhanuddin mengakui pelaksanaan instrumen-instrumen baru tersebut membutuhkan dukungan lintas sektor, termasuk pemerintah daerah dan dinas sosial, sehingga memerlukan koordinasi berkelanjutan serta dukungan anggaran yang memadai.
"Bukan hanya para penegak hukum saja, tetapi teman-teman pemerintah daerah juga pasti dilibatkan, dinas sosial dilibatkan. Ini memerlukan waktu, memerlukan anggaran dan dana, serta koordinasi yang harus terus-menerus," ujar dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



