JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendalami permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya.
Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan permohonan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penelaahan.
“Ya, ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK. Dan masih dalam penelaahan. Jadi ada yang mengajukan permohonan,” kata Achmadi ditemui di Universitas Al Azhar, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Achmadi belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai substansi permohonan tersebut.
Menurut dia, LPSK akan terlebih dulu mendalami permohonan yang masuk sebelum mengambil keputusan.
Baca juga: Sony Sonjaya Tetap Perjuangkan JC ke LPSK meski Ditolak Kejagung
Ia juga menegaskan bahwa LPSK akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara yang sedang ditangani.
Saat ditanya apakah penolakan permohonan JC Sony oleh Kejaksaan Agung akan menjadi pertimbangan bagi LPSK, Achmadi enggan memberikan penjelasan perinci.
“Yang jelas kami masih mendalami kasus itu. Jadi permohonan ke LPSK masih dalam pendalaman,” ujarnya.
Achmadi juga menyatakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait konstruksi perkara kemungkinan akan dilakukan dalam proses pendalaman tersebut.
“Nanti lebih lanjut akan kita koordinasikan,” kata dia.
Baca juga: Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya: Kami Tak Tergantung Keterangan Satu Orang
Mengenai kemungkinan adanya perbedaan mekanisme atau standar penilaian JC antara LPSK dan Kejagung, Achmadi menegaskan bahwa secara prinsip status justice collaborator diatur dalam regulasi yang sama.
“Prinsipnya JC ya JC. Justice Collaborator, regulasinya seperti itu, sama saja,” ujar dia.
Namun, Achmadi tidak mengungkap kapan tepatnya permohonan Sony masuk ke LPSK.
Ia hanya memastikan bahwa lembaganya sedang mengkaji permohonan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Sony Sonjaya memastikan tetap memperjuangkan status justice collaborator bagi kliennya melalui LPSK meskipun permohonan serupa telah ditolak Kejaksaan Agung.