OJK Terbitkan Aturan Finfluencer untuk Perkuat Perlindungan Konsumen dan Literasi Keuangan

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang mengatur aktivitas financial influencer atau finfluencer guna memastikan informasi keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.

Aturan tersebut diterbitkan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat sekaligus menjaga kualitas informasi di sektor jasa keuangan yang semakin banyak disampaikan melalui berbagai platform digital.

Pedoman Bagi Finfluencer

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi para penyampai informasi sektor jasa keuangan yang memiliki pengaruh luas di masyarakat.

“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi,” ungkapnya.

Menurut Agus, peraturan tersebut juga bertujuan menciptakan ekosistem jasa keuangan yang terpercaya, berintegritas, serta mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Tingkatkan Kualitas Informasi Keuangan

OJK menilai meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan kepada masyarakat memerlukan pedoman perilaku yang jelas agar informasi disampaikan secara bertanggung jawab.

Pengaturan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam mengambil keputusan keuangan.

Dalam aturan tersebut, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak selain pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi terkait sektor jasa keuangan secara langsung maupun tidak langsung.

Penyampaian informasi itu bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan dan atau memengaruhi konsumen serta masyarakat dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan.

Dukung Perlindungan Masyarakat

OJK menegaskan kehadiran regulasi baru ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan informasi keuangan di ruang digital.

Melalui aturan tersebut, OJK berharap aktivitas finfluencer dapat berjalan lebih profesional dan bertanggung jawab sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar sebelum mengambil keputusan terkait produk dan layanan keuangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Panggil Hilman Latief Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Dewan Pakar BPIP: Perdamaian Timur Tengah Butuh Komitmen Diplomasi Jangka Panjang
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Hasil Piala Dunia 2026 Portugal vs Uzbekistan 5-0: CR7 Cetak Brace dan Ukir Rekor Baru
• 11 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Prabowo Sapa Panglima TNI-Kapolri: Ada Prabowo dan Subiyanto, Susah Diganti
• 4 jam laludetik.com
thumb
Prediksi Bosnia vs Qatar: Statistik, Head to Head, dan Perkiraan Skor
• 1 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.