Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang mengatur aktivitas financial influencer atau finfluencer guna memastikan informasi keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.
Aturan tersebut diterbitkan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat sekaligus menjaga kualitas informasi di sektor jasa keuangan yang semakin banyak disampaikan melalui berbagai platform digital.
Pedoman Bagi FinfluencerKepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi para penyampai informasi sektor jasa keuangan yang memiliki pengaruh luas di masyarakat.
“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi,” ungkapnya.
Menurut Agus, peraturan tersebut juga bertujuan menciptakan ekosistem jasa keuangan yang terpercaya, berintegritas, serta mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Tingkatkan Kualitas Informasi KeuanganOJK menilai meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan kepada masyarakat memerlukan pedoman perilaku yang jelas agar informasi disampaikan secara bertanggung jawab.
Pengaturan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam mengambil keputusan keuangan.
Dalam aturan tersebut, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak selain pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi terkait sektor jasa keuangan secara langsung maupun tidak langsung.
Penyampaian informasi itu bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan dan atau memengaruhi konsumen serta masyarakat dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan.
Dukung Perlindungan MasyarakatOJK menegaskan kehadiran regulasi baru ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan informasi keuangan di ruang digital.
Melalui aturan tersebut, OJK berharap aktivitas finfluencer dapat berjalan lebih profesional dan bertanggung jawab sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar sebelum mengambil keputusan terkait produk dan layanan keuangan.




