JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta polisi tidak ragu menerapkan pasal berlapis kepada terduga pelaku penyekapan wanita berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat.
Polda Jawa Barat sejauh ini telah menetapkan seorang pria bernama Taufik Hidayat atau TH (30) sebagai tersangka.
"Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut," ujar Habiburokhman di Jakarta, Rabu (24/6/2026), seperti dilansir Antara.
Anggota dewan dari Fraksi Gerindra itu menilai, ancaman hukuman terberat untuk terduga pelaku bukan hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi peringatan keras agar tidak ada kasus serupa lagi.
Baca Juga: Kasus Penyekapan di Bandung, Kuasa Hukum Ungkap Ada Upaya Taufik Hidayat Kuasai Harta Korban
Habiburokhman menyatakan, pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum perkara ini hingga tuntas di pengadilan.
Ia juga mengapresiasi Polda Jabar yang sudah menangkap Taufik Hidayat, kekasih korban yang menjadi terduga pelaku penyekapan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban penyekapan, Gumilar Triasaputra, juga menyatakan keinginan serupa dari pihak keluarga, yakni agar ada keadilan bagi korban.
"Konsep seseorang itu harus dipidana sesuai dengan perbuatannya dan sesuai dengan kesalahannya, itu sangat kami harapkan, (juga) keadilan bagi korban yang memang saat ini luka permanen," ujarnya dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Rabu (24/6/2026).
Pihak keluarga berharap penegak hukum dapat memberi rasa adil bagi korban, baik dari proses penyidikan sampai nanti penuntutan dan peradilan.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Antara
- penyekapan
- penyekapan di bandung
- bandung
- penganiayaan
- taufik hidayat





