jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (HL). Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus yang menjerat empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari ini.
BACA JUGA: KPK Dalami Pengisian Kuota Haji Khusus di Maktour Milik Fuad Hasan
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujar Budi di Jakarta, Rabu (24/6).
Dia menambahkan bahwa Hilman Latief telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.
BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Uang Gratifikasi kepada Nabil Husein dan Ayahnya
Lebih lanjut, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterangan dari Hilman Latief sangat diperlukan oleh tim penyidik untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memperkuat konstruksi perkara dan melengkapi berkas dakwaan bagi para tersangka.
BACA JUGA: Kasus Rita Widyasari, KPK Periksa Nabil Husein
"Dalam kapasitas sebagai Dirjen PHU, penyidik tentunya membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara terkait pengelolaan kuota haji khusus ini," jelasnya.
Hilman Latief diketahui sudah beberapa kali diperiksa oleh KPK dalam kasus yang sama. Sebelumnya, ia juga pernah dimintai keterangan pada September 2025 dan Mei 2026 lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
KPK menduga terjadi pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyimpangan ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam konstruksi perkara yang dibangun KPK, Hilman Latief diduga turut menerima aliran dana dari salah satu tersangka swasta, yakni Ismail Adham, sebagai fee terkait pengaturan kuota tersebut. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Bupati Muara Enim, KPK Panggil Harijanto dan Daniel
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




